REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal menangkap RH, seorang pemuda warga Jalan Masjid Gang Taat, Kota Kendal yang diduga sebagai pengedar pil koplo.
Penangkapan RH dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kendal setelah menangkap N alias Blodok yang mengaku habis membeli pil berwarna kuning sebanyak 2 paket dari RH.
“Blodok ini mengaku membeli 2 paket berisi 14 butir pil seharga Rp 20.000 dari RH,” jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, Jumat 21 Januari 2022.
Dari keterangan Blodok inilah kemudian RH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku perbuatannya yang menjual pil kepada N alias Blodok.
Transaksi dilakukan di samping rumah RH, Kamis 20 januari 2022.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan 18 paket masing masing berisi 7 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu ada 5 paket berisi masing-masing 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur,” imbuh Kasat.
RH mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas saat penggeledahan di kamarnya.
Dari pengakuannya, selain menjual pil kepada Blodok, ia juga menjual kepada sejumlah orang lainnya.
RH mengaku sudah menjual kurang lebih 5 paket ke temannya.
“Saya jual satu paket seharga Rp10 ribu isinya 7 butir,” katanya saat digeledah.
Diakuinya, dirinya mendapatkan pil warna kuning dan pil warna putih dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial G sebanyak 1 plastik yang berisi 100 butir pil warna kuning.
Dengan harga Rp 120.000 dan 1 plastik berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp 180.000.
Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RH diancam dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Pangdam Kasuari Kagum dengan Simbol Kerukunan Masyarakat Fakfak, Satu Tungku Tiga Batu
-
Bupati Tolitoli Ambil Sumpah Jabatan Kades Pengganti Antar Waktu Desa Lampasio
-
Peringatan HUT ke-10 Partai Nasdem di Kendal, Personel Polsekta Kendal Disiapsiagakan Lakukan Pengamanan
-
Kapolres Gowa Bersama Ketua Bhayangkari, Resmikan Gedung Posyandu Kemala Bhayangkari
-
Kapolda Jateng Cek Lokasi Kirab Budaya G20 di Borobudur, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Para Delegasi dan Peserta
-
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat
-
Hadapi Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Perkuat Core Values ASN BerAKHLAK
-
Guna Memberi Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Jelang Natal Dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Patroli Wilayah
-
Ikut Memeriahkan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Mengikuti Lomba Baris Berbaris
-
Pj. Bupati Pinrang Pimpin Langsung Apel Siaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)




