REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Pria berinisial AF (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Pakupatan kelurahan Panancangan kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 22 Juni 2021.
Pelaku AF, warga asal desa Citeureup Kecamatan Ciruas kabupaten. Pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang.

Saat dikonfirmasi, diruangan kerjanya pada Senin 28 Juni 2021, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,”katanya.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).
“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Agus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Daerah Irigasi Manjuto Kanan Dibuka, Gianto: Petani Dapat Segera Turun Tanam Secara Maksimal
-
Kunjungi Pasar Malang Jiwan Colomadu, Presiden Bagikan BLT dan Cek Harga Komoditas
-
Gotong royong, Sinergitas TNI Dan Masyarakat Wujudkan Pembangunan Daerah Terpencil
-
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029
-
Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan, Ini Tips Aman Yang Diberikan Polda Jateng
-
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Triwulan II Tahun 2022
-
Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Jakarta
-
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
-
Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J
-
Pemkot Sukabumi Masih Butuh Tenaga Honorer

