REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten bongkar home industri tembakau gorila di salahsatu perumahan kecamatan Taktakan Kota Serang. Jumat (1/10/2021) dinihari.
Berawal dari dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila berinisial MR (21) dan RH (19) ditangkap di Royal, kecamatan Serang Kota Serang.
“Selain pelaku dan barang bukti tembakau gorila sebanyak 1 bungkus plasti berhasil diamankan dari dalam tas milik pelaku,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilea Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selullar pada Jumat 1 Oktober 2021.
Tak puas hanya disitu, petugas Kepolisian pun melakukan penggeledahan dirumah kedua pelaku.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah pelaku MR.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus, total 57,1 gram.
“Dari keterangan, pelaku mengaku menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,-,” jelas AKP Agus.
Kedua pelaku, mendapatkan bahan baku tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 2.000.000,-, namun gagal di produksi.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1.800.000,- Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Hadiri iConASET 2023, Wapres Minta Karya Ilmiah Semakin Terhubung dengan Dunia Industri
-
Humas Somberena Polres Gowa Dampingi Peserta Festival POLICE ART 2022 Tingkat Polda Sulsel
-
Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil Agimuga Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
-
Ini Pesan Danrem 071/Wijayakusuma pada Apel Gabungan Olahraga Bersama
-
Pantau Karhutla, Satbrimob Polda Jambi Bersama Instansi Terkait Patroli Kawasan Konservasi Gajah di Tebo
-
Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan
-
Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026
-
Peduli Lingkungan Wujudkan Area Bersih dan Nyaman, Personel TNI AU Wilayah Makassar Bakti Sosial dalam rangka HUT Ke-79 TNI AU
-
Bakamla RI Masuk Dalam 5 Tertinggi Indeks Loyalitas K/L
-
Kepala Bakamla RI Apresiasi Atlet DKI Jakarta Raih Juara Umum Water Sport 2025


