REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten bongkar home industri tembakau gorila di salahsatu perumahan kecamatan Taktakan Kota Serang. Jumat (1/10/2021) dinihari.
Berawal dari dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila berinisial MR (21) dan RH (19) ditangkap di Royal, kecamatan Serang Kota Serang.
“Selain pelaku dan barang bukti tembakau gorila sebanyak 1 bungkus plasti berhasil diamankan dari dalam tas milik pelaku,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilea Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selullar pada Jumat 1 Oktober 2021.
Tak puas hanya disitu, petugas Kepolisian pun melakukan penggeledahan dirumah kedua pelaku.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah pelaku MR.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus, total 57,1 gram.
“Dari keterangan, pelaku mengaku menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,-,” jelas AKP Agus.
Kedua pelaku, mendapatkan bahan baku tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 2.000.000,-, namun gagal di produksi.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1.800.000,- Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Tim Eksekutor Kejaksaan Agung Lakukan Sita Eksekusi Atas Perkara TIPIKOR pada PT. Asuransi Jiwasraya
-
18 Buruh PT PL,HTI Langga payung, Kembali Minta Dampingan KC, FSPMI Labuhanbatu
-
Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD RI Bakal Panggil Menteri Agama
-
Bangun Integritas, Kementerian PUPR Laksanakan Workshop Pengendalian Gratifikasi
-
Wapres Imbau Seluruh Wilayah Indonesia Aplikasikan Konsep Mal Pelayanan Publik
-
Kapolri Ungkap Tim Gabungan Cari Pilot-Penumpang Susi Air yang Disandera KKB
-
Peringati Hari Kanker Sedunia, Holding RS BUMN Siapkan Fasilitas Pengobatan Kanker Mutakhir
-
Rayakan 20 Tahun Kiprahnya, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilo Sabu
-
Personil Koramil 428-02 Ipuh Dan Polsek Ipuh Turun mengamankan Demo Warga Di PT DDP Mukomuko
-
Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

