REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten bongkar home industri tembakau gorila di salahsatu perumahan kecamatan Taktakan Kota Serang. Jumat (1/10/2021) dinihari.
Berawal dari dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila berinisial MR (21) dan RH (19) ditangkap di Royal, kecamatan Serang Kota Serang.
“Selain pelaku dan barang bukti tembakau gorila sebanyak 1 bungkus plasti berhasil diamankan dari dalam tas milik pelaku,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilea Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selullar pada Jumat 1 Oktober 2021.
Tak puas hanya disitu, petugas Kepolisian pun melakukan penggeledahan dirumah kedua pelaku.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah pelaku MR.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus, total 57,1 gram.
“Dari keterangan, pelaku mengaku menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,-,” jelas AKP Agus.
Kedua pelaku, mendapatkan bahan baku tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 2.000.000,-, namun gagal di produksi.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1.800.000,- Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Polres Cilacap Memfasilitasi Kegiatan Penyampaian Aspirasi Perwakilan Direktur LPK Sonagi Cilacap
-
Menparekraf: Formula E Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pembukaan Lapangan Kerja
-
Dua Ruas Tol Siap Operasi dan 8 Tol Fungsional Dukung Kelancaran Lalu Lintas Libur Nataru 2022/2023
-
Geledah 6 Tempat dan Periksa 76 Saksi, KPK Tahan Lukas Enembe 20 Hari Pertama
-
Peduli Korban Banjir, Ketua Bhayangkari dan Pengurus Serta Anggota Bhayangkari Cabang Kota Surakarta Berikan Bantuan Sosial
-
Kontestasi 6 Tahunan Yang Terselenggara Di Banyuwangi Mendapat Apresiasi Tinggi Dari Kaperwil Jatim
-
Menag: Isi Kemerdekaan dengan Kerja, Bangun Negeri dengan Cinta
-
Sampaikan Pesan Kamtibmas Wujud Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Bersinergi Dengan Warga Binaan
-
Pastikan Tepat Sasaran, Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Opster di Kodim 0829/Bangkalan
-
Sukseskan PPKM Mikro, Mendagri Dorong Keberadaan Posko Desa dan Kelurahan di Seluruh Daerah

