REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten bongkar home industri tembakau gorila di salahsatu perumahan kecamatan Taktakan Kota Serang. Jumat (1/10/2021) dinihari.
Berawal dari dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila berinisial MR (21) dan RH (19) ditangkap di Royal, kecamatan Serang Kota Serang.
“Selain pelaku dan barang bukti tembakau gorila sebanyak 1 bungkus plasti berhasil diamankan dari dalam tas milik pelaku,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilea Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selullar pada Jumat 1 Oktober 2021.
Tak puas hanya disitu, petugas Kepolisian pun melakukan penggeledahan dirumah kedua pelaku.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah pelaku MR.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus, total 57,1 gram.
“Dari keterangan, pelaku mengaku menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,-,” jelas AKP Agus.
Kedua pelaku, mendapatkan bahan baku tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 2.000.000,-, namun gagal di produksi.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1.800.000,- Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek V Koto: Mari Bersama Kita Sukseskan Pemilu 2024 Yang Aman, Damai dan Kondusif
-
Tim Ponpes Anharul Ulum Juara 1 Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 di Wilayah Kodim 0808/Blitar
-
Polres Mukomuko Gelar Ujian Bela Diri Untuk Anggota Yang Akan Naik Pangkat
-
Semangat Dirgahayu RI ke 78, TNI-Polri dan DPC MOI Mukomuko Bersama Sahabat Kabar Bengkulu Gelar Aksi Sosial
-
Presiden Jokowi Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Menteng Pulo Jakarta
-
Data Sementara Pikada 2024 Kabupaten Mukomuko, Sapuan-Wasri Unggul Dengan Perolehan Suara 42,88 Persen
-
Presiden: Hasil TWK Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus Tes
-
Kapolres Kendal Pimpin Sertijab Kabagren Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Kendal
-
Silaturrahmi Bersama Walikota Padangsidimpuan
-
Ibu Iriana Joko Widodo dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi





