REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (03/04/2022).
Tersangka berinisial JP (40) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Way Tuba.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
TP PKK Pusat Bahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Program Tahun 2022
-
Optimalisasi Pelayanan Publik, Polres Pinrang Gelar Jumat Curhat di Aula Kantor Camat Tiroang
-
Hadiri Musrenbang 2022 Regional Kalimantan, Kemendagri Dorong Sinkronisasi Rencana Pembangunan Pusat dan Daerah
-
Gelar Bimtek TTG, Komitmen Pemdes Pondok Makmur Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kapolda Kepri Tinjau Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seligi-2021
-
Indonesia Raih Empat Medali Emas Thailand Internasional Judo Championship 2022
-
Tak Penuhi Syarat Formil, PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Anggota DPRD Humbang Hasundutan
-
Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2024
-
E-Katalog Bikin BUM Desa Makin Berdaya
-
Disperindag kabupaten Pinrang Gelar Operasi SPBU Menjelang Lebaran Idul Adha