REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (03/04/2022).
Tersangka berinisial JP (40) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Way Tuba.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Wapres: Kurban, Bukti Kepekaan Sosial terhadap Sesama Manusia
-
Babinsa Koramil Selorejo Bersama Tiga Pilar Dampingi Pembagian Sertifikat Tanah PTSL
-
Penguatan Pengawasan Internal Dorong Kinerja Positif KKP di 2022
-
Perkuat Kualitas Irigasi, BWS Sumatera VII Bangun Kantong Lumpur Bendung Manjuto
-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara,SH.,MH, Kembalikan Denda Terpidana Senilai 1 M
-
Kunjungan Kerja dan Pernyataan Sikap Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Timur di Titik Nol IKN Nusantara
-
Paguyuban Pensiunan PLKB Diharapkan Tetap Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa
-
Satgas Indo RDB XXXIX-E/MONUSCO Tuai Apresiasi Luar Biasa
-
Hadirkan Rasa Aman & Nyaman Ditengah Masyarakat, Kapolres Mukomuko Tinjau Kesiapan Pos Pam & Pos Yan Operasi Ketupat 2026
-
Pembuatan Bak Penampungan Air TMMD 123 Kodim 1510/Sula Hampir Selesai

