REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj.Muna dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, bertempat di, Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (11/6/2024).
Untuk diketahui, Maimunah Alias Hj.Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram.
Serta Melakukan Tindak Pidana, “Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”
Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.
Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release tertulisnya.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda
-
Polres Mukomuko Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika
-
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
-
Andi Irwan Hamid Bupati Pinrang, Memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Diruang Rapat Dinas PMD Kab.Pinrang
-
Beri Semangat Prajurit TNI-Polri, Kapolri: Pengabdian Terbaik Kepada Bangsa dan Masyarakat di Papua
-
Untuk Ke Sekian Kalinya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Salurkan Bantuan Wenak, Stimulus Membantu Ekonomi Kerakyatan
-
Sambang Kampung, Gus Halim Nostalgia Saat Jadi Kepala Sekolah
-
Pacu Pembangunan Desa Wisata Untuk Tingkatkan perekonomian, Wabup: Apresiasi Untuk Pemdes Agung Jaya Air Manjuto
-
Atasi Kemiskinan Kronis, Gus Menteri Ingatkan RPJMDes Harus Sesuai SDGs Desa
-
Relawan Muda Tim 7 Satu Sikap 2024 Bersama Jokowi