REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj.Muna dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, bertempat di, Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (11/6/2024).
Untuk diketahui, Maimunah Alias Hj.Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram.

Serta Melakukan Tindak Pidana, “Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”
Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.

Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release tertulisnya.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
-
Pelaku UMKM Apresiasi Kepemimpinan Periode Pertama Irwan Hamid
-
Tinjau Penataan Kawasan Kelayan Barat Banjarmasin, Menteri Basuki: Kolaborasi Yang Baik Dengan Pemkot
-
Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell TA. 2021, Kabupaten Tapanuli Selatan.Diduga Berbau Korupsi dan Mark Up
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Jaga Serta Cegah TPPO
-
Keterbatasan Oksigen RSUD Menggala Mengeluarkan Surat Edaran Penutupan Sementara Untuk Pasien Covid Maupun Non Covid
-
ObraS KaIN PKK Dorong Lansia Tangguh
-
Kabid Humas Polda Jabar: Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 512 Miras Pabrikan
-
Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya


