REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Dalam kurun waktu dua hari SatRes Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 7 Orang tersangka dengan barang bukti 802,92 Sabu dan 140 ganja.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH , yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kanit resnarkoba AKP George Alexander Pakke, S.I.K pada Jumat 2/7/2021 di Lobi Mapolresta Jambi.
Penangkapan yang dilakukan oleh sat res narkoba Polresta Jambi dilakukan pada tanggal 30 dan tanggal 1 Juli.
Penangkapan terhadap 3 jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi yang pertama itu dilakukan penangkapan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 768, 19 gram dilakukan penangkapan di 2 TKP TKP pertama di hotel luminor Solok Sipin kecamatan danau Sipin.
TKP yang ke-2 di rumah pelaku atas nama AHM itu di Jalan Bunga Raya Kelurahan murni kecamatan danau Sipin. Tersangkanya ada dua yaitu yang pertama AHM berperan sebagai bandar, Kemudian yang kedua LS ini perannya sebagai ikut membantu pelaku AHM.
Adapun Barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai bentuk ukuran ukuran 100 gram agar ukuran 10 gram dan ada ukuran 5 gram jadi total semua seberat 768,19 gram.
Kedua ungkap kasus jaringan narkoba jenis ganja seberat 140 gram tsk inisial ANH ini perannya sebagai pengedar kemudian APP yang berperan turut serta membantu pelaku.
TKP di perumahan Parma residence kelurahan kecamatan Jambi Selatan jadi jumlahnya 4 paket total berat 140 gram.
Kemudian untuk Kasus ke-3 penangkapan narkotika jenis sabu seberat 34,73 gram dengan tiga tersangka yang pertama JM sebagai pengedar , kemudian DRW dan TRH ini sebagai perantara.
Barang bukti yang diamankan untuk rekap yang ketiga sebanyak 24 paket seberat 34,73 gram.
Total dari tanggal 30 sampai dengan 1 Juli satres narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti jenis narkoba jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat total 802,92 gram .
Dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan berat 140 gram total tersangka yang diamankan sebanyak 7 mereka .
Pasal Yang dikenakan adalah 114/112 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Dody
Tags: jambi
-
Maksimalkan Pemanfaatan Aplikasi, Puslitbang Polri Gelar Supervisi dan Penelitian di Polres Gowa
-
Jumat Curhat, Polres Pinrang Ajak Komunitas Tukang Ojek Bersama-sama Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Percepat Penanggulanan Kemiskinan Ekstrem Secara Bertahap
-
Gelar Webinar, Kemendagri Ajak ASN Cerdas Kenali dan Kendalikan Inflasi
-
“Sinden Gaib” Kisah Nyata Asal Trenggalek bakal meneror penonton film horor
-
Tak Berkutik Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberataan Saat Ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia
-
Tour of Kemala 2023 di Banyuwangi Membawa Berkah, Tingkat Hunian Hotel dan Homestay Terisi Penuh
-
Sekjen Kemendagri: Hakikat Reformasi Birokrasi Adalah Perubahan
-
Film Danyang “Mahar Tukar Nyawa” Konflik Cinta, Pengorbanan, Dan Pesugihan Yang Mencekam
-
Satgas Yonif 512/QY Terima Perghargaan dari Masyarakat

