Sekjen Badan Relawan Prabowo, Meminta Presiden Mencabut Mahaputra dari Listio Sigit, Karena Di Duga Sudah Menghianati Negara dan Bangsa

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal Badan Relawan Prabowo, Sudiarto, S.H., M.H. mengecam keras penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam telah menetapkan 3 tersangka: LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memasukkan nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha ke server LIMS selama 2025-2026 tanpa prosedur, lalu menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026.

“Menyadap Presiden itu sama dengan menyadap negara. Ini bukan pelanggaran biasa, ini pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara,” tegas Sudiarto.

ANALISIS HUKUM – SUDIARTO, S.H., M.H.

1. Pasal 258 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru – 10 Tahun

Penyadapan ilegal: mendengarkan, merekam, membelokkan, mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ini pasal utama untuk perbuatan memasukkan nomor ke server LIMS tanpa surat perintah dan tanpa dasar penegakan hukum. Melanggar Perkap No.5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

2. Pasal 332 KUHP Baru – 6 Tahun

Akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Untuk perbuatan kedua: perintah penghapusan file hasil sadapan di sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.

3. Pasal 31 ayat (1) UU ITE – 8 Tahun

Intersepsi elektronik. Dipakai untuk perbuatan yang terjadi sebelum KUHP Baru berlaku 2 Januari 2026, karena perbuatan berlangsung 2025-2026. Dakwaan berlapis agar tidak ada celah waktu.

ANALISIS PENGHARGAAN BINTANG MAHAPUTERA

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia setelah Bintang Republik Indonesia, diberikan berdasarkan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Syarat penerima: berjasa luar biasa, setia kepada NKRI, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Baca juga:  Jajaran Polres Bogor Cegah Terus Adanya TPPO Di Wilayah Kabupaten Bogor Melalui Pengecekan Dengan Sambang

Menurut Sudiarto, pemberian itu wajib dicabut karena:

1. Pasal 35 UU 20/2009:

Tanda kehormatan dapat dicabut jika penerima melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehormatan negara atau dipidana karena kejahatan.

2. Tersangka penyadapan Presiden: adalah perbuatan tercela yang paling berat, merusak marwah Presiden sebagai Kepala Negara dan simbol negara.

3. Preseden: Komisi I DPR RI sudah mendesak Presiden mencabutnya. Presiden sebagai pemberi anugerah berwenang mencabut dengan Keppres.

“Tidak layak orang yang diduga mengkhianati Presiden menyandang Bintang Mahaputera. Itu penghinaan terhadap negara. Cabut segera dengan Keppres,” kata Sudiarto.

Sudiarto menutup: “Kami relawan akan kawal kasus ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan.”

Tags: