REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 oktober 2021.
Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.
“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Media Sosial Berperan Penting Menyebarluaskan Pesan
-
Waspada Modus Baru Pemerasan Berkedok Kencan Melalui Sebuah Aplikasi
-
Wujudkan Kesejahteraan Keluarga Bagian Strategi Pembangunan SDM Nasional
-
Ratusan ASN Pemprov Papua Demo “Tuntut Pencopotan Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda Papua
-
Gus Halim Kembali Gandeng ITS Matangkan Konsep Tata Ruang Desa
-
Timnas Indonesia Dimintakan Tanpa Beban Lawan Argentina
-
Jelang Hari Raya Idul Adha, Bhabinkamtibmas Monitoring PMK dan Pencurian Hewan Ternak
-
Babinsa Koramil Timika Latih Baris-Berbaris Siswa SMA Taruna Mimika
-
Bersih-bersih Lingkungan, PELANGI Kabupaten Bogor Dukung Bogorun Eco Movement
-
Pansus Kehutanan DPRD-SU Kecewa Kepada KPH II Pematangsiantar

