REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 oktober 2021.
Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.
“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Rekomendasi Menu Buka Puasa, dari Donat Es Teler sampai Pizza Bumbu Padang
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Monitoring Pihak Keamanan Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Kemendagri Dorong Pengentasan Kemiskinan melalui Baznas
-
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ciawi, Bendungan Kering Pertama di Indonesia untuk Pengendalian Banjir Jakarta
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Cibinong Sambang Warga Binaan dan Ajak Jaga Kamtibmas
-
Buka Muktamar Wahdah Islamiayah, Wapres Ingatkan Persatuan dan Pemberdayaan Umat
-
Danrem 174/ATW: Dalam Melaksanakan Tugas Personel Satgas Harus Menjadi Prajurit Anim Ti Waninggap
-
Pendamping Desa Harus Berperan Dalam Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di 2024
-
Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream
-
Ini Kunci Sederhana Penuntasan Kemiskinan Ekstrem


