REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 oktober 2021.
Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.
“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Kapolres Lampung Tengah
-
Polres Mukomuko Gelar Focus Grup Discussion (FGD) Serta Pembagian Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Desa Lubuk Pinang
-
Sigap, Polsek Pondok Suguh dan Polsek Teramang Jaya Bantu BKSDA Evakuasi Buaya Ganas di Perkebunan Warga
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid; Esensi Klinik Ramadan Didinas P & K Bertujuan untuk Memperkuat Hubungan Tali Silaturahmi
-
Mahfud Sebut Demokrasi Indonesia Sedang Tidak Baik, Ketua DPD RI: Harus Disikapi Serius
-
Amerika Serikat dan Bakamla RI Resmikan Pusat Pelatihan Maritim “Anambas” di Batam
-
Kemendes PDTT Peroleh DIPA Rp2,99 Triliun, Ini Pesan Presiden Jokowi
-
Kenakan Kostum Pejuang, Forkopimda Kendal Kunjungi Vaksinasi di Kampung Nelayan
-
H. Firli Bahuri: KPK Tetapkan 4 Tersangka TPPU Pembangunan di Mamberamo Tengah Papua
-
Forum Renja Penyusunan RKPD Bappeda 2026 Bersama Depok Maju





