Seminggu Jabat Kasat Narkoba, Satres Narkoba Polres Mukomuko Tangkap Pengedar Sabu

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Belum seminggu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko IPTU Suprapto,S.H,M.H, langsung membuat “gebrakan”.

Ini dibuktikannya dengan menangkap seorang pria R (23 thn) yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko, Kamis (10/08/23) pukul 14.25 wib di daerah Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kota.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.H,S.I.K,M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R(23) berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada aksi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Bandar Ratu.

“Informasi yang kita dapat berasal dari warga. Untuk membuktikannya Personil Sat Res Narkoba langsung terjun ke lokasi untuk memastikan,” terang Iptu Suprapto.

Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa kronologis penangkapan berawal pada saat melakukan penyelidikan dilokasi, Anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko berangkat menuju lokasi tersebut yang sebelumnya personil Sat Res Narkoba telah melakukan observasi ke rumah R yang diduga berjualan Narkotika jenis sabu-sabu dan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan dari masyarakat.

” Setelah di intai, dari dalam rumah tersebut personil Sat Res Narkoba melihat keberadaan R yang berada di dalam rumahnnya, selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan tindakan kepolisian kepada R dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat . Saat dilakukan Penggeledahan, ternyata benar ditemukan Narkoba yang di duga Sabu-Sabu yang ditemukan di dalam kamar mandi, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kita kembali menemukan Narkoba jenis Ganja yang disimpan didalam lemari yang di bungkus dalam plastik klip,” ungkap Iptu Suprapto.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna Hitam yang didalamnnya berisikan 1 ( Satu ) Paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening Berlis Merah, alat hisap sabu yang terdiri dari: 3 (tiga) Pipet, 3 (tiga) sekop plastik, 1 (satu) kertas timah yang digulung kecil berwarna merah (kompor api), 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah Plastik Klip Bening Berlis Merah sisa Pakai, dan ditemukan di Closet 1 (satu) buah Botol Bekas berwarna Bening dengan posisi terdapat pipet dan diujungnnya terdapat karet Dot penyambung kaca Pirek. Selanjutnya personil menggeledah lemari sdr. R hingga menemukan kotak Plastik yang berisi : 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening Berlis Merah yang dimasukkan ke dalam sedotan Berwarna Putih, 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening Berlis Merah dan dibungkus kembali Kertas Berwarna Putih, 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis Ganja dibungkus Plastik Klip Bening Berlis Merah, 1 (satu) plastik Klip Bening Berklip Merah Bekas Pakai dan 1 (satu) Unit HandPhone dengan Merk SAMSUNG A13 berwarna Cream.

Baca juga:  Polsek Lubuk Pinang di Bantu Warga Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Saluran Irigasi Bendung Manjuto

Kasat Narkoba juga mengatakan, Usai melakukan penggeledahan, saat ditanya, R mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah benar miliknya.

“Atas tindakannya, R dan barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolres Mukomuko dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Suprapto.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: