REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat. Sejumlah warga RT 03/14, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena menilai nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan belum mencerminkan harga wajar di kawasan tersebut.
Didampingi LBH Panglima Hukum dan Keadilan, sekitar 15 perwakilan warga mendatangi Komnas HAM pada Jumat (21/8/2026). Mereka meminta adanya penyelesaian yang transparan antara masyarakat terdampak dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
Pengaduan warga diterima Reza Perdana, anggota Pokja Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.
Proses Pembebasan Lahan Berjalan Sejak 2018
Persoalan pembebasan lahan ini bukan perkara baru. Warga menyebut proses pengadaan tanah telah berlangsung sejak 2018, namun sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 sebelum kembali dilanjutkan.
Dalam perjalanan proses tersebut, muncul persoalan mengenai besaran kompensasi yang akan diterima pemilik tanah.
Warga mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa penggantian tanah akan mempertimbangkan harga pasar. Namun, ketika proses pembayaran berjalan, nilai yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi maupun kondisi harga tanah sebenarnya di lokasi.
Kuasa hukum warga, Mustafa MY Tiba, S.H., yang akrab disapa Abu, menilai penetapan nilai ganti rugi perlu dibuka secara transparan.
“Menurut kami dan warga, penentuan harga ganti ruginya tidak sesuai dan jauh dari harga NJOP maupun harga pasaran,” ujar Mustafa.
Lebih dari 300 Bidang Tanah Terdampak
Warga menyebut terdapat lebih dari 300 bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Semanan–Sunter. Bahkan, menurut keterangan mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan ratusan hingga ribuan pemegang sertifikat.
Besarnya jumlah bidang tanah dan pemilik hak membuat warga menilai persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan persoalan individual.

Mereka mempertanyakan dasar penetapan harga, mekanisme penilaian, hingga proses pembayaran kompensasi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan NJOP sebagai salah satu pembanding nilai tanah. Warga mempertanyakan apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan harga transaksi tanah di kawasan Duri Pulo yang mereka klaim berada di atas NJOP.
Bagi warga, tanah bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi. Sebagian tanah merupakan tempat tinggal, aset keluarga, dan bagian dari sumber penghidupan yang telah dimiliki selama bertahun-tahun.
Karena itu, mereka meminta agar penghitungan kompensasi mempertimbangkan nilai tanah secara wajar sekaligus dampak yang timbul akibat pelepasan hak atas tanah.
Komnas HAM Terima Pengaduan Warga
Keputusan membawa persoalan tersebut ke Komnas HAM dilakukan warga karena mereka melihat adanya dimensi hak asasi manusia dalam proses pengadaan tanah.
Warga berharap Komnas HAM dapat mempertemukan masyarakat dengan instansi dan pihak terkait untuk mencari solusi.
“Kenapa Komnas HAM? Karena kami melihat ini berkaitan dengan hak warga. Kami berharap Komnas HAM bisa menjadi mediator agar ada solusi dan kata mufakat,” kata Abu.
Reza Perdana membenarkan bahwa pengaduan warga telah diterima Komnas HAM.
Menurut Reza, laporan tersebut memiliki unsur yang berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia. Namun, warga masih diminta melengkapi kronologi serta dokumen dan data pendukung sebelum proses audiensi dan mediasi dilakukan.
“Pengaduan telah diterima Komnas HAM. Laporan warga sudah memenuhi unsur hak asasi manusia. Dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi,” ujar Reza.
Pernyataan tersebut memberikan harapan bagi warga yang selama ini mencari ruang penyelesaian atas persoalan nilai ganti rugi lahan.
Warga Klaim Ada Intervensi, Bukan Intimidasi
Selain mempersoalkan nilai kompensasi, warga juga menyoroti pola komunikasi dalam proses pembebasan lahan.
Perwakilan warga, Uje, mengatakan tidak ada intimidasi secara langsung terhadap masyarakat. Namun, ia mengklaim terdapat intervensi dalam proses pendekatan kepada warga.
Menurut Uje, sejumlah petugas disebut mendatangi masyarakat dan kepala keluarga untuk menawarkan sekaligus mendorong penerimaan nilai ganti rugi yang telah ditentukan.
“Kalau intimidasi memang tidak ada, tapi intervensi ada. Ada petugas yang turun langsung ke masyarakat dan menawarkan, sehingga kesannya warga bisa terpecah antara yang menerima dan menolak,” ujar Uje.
Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut warga perlu diklarifikasi dalam forum mediasi.

Warga yang belum menyepakati nilai kompensasi disebut belum menerima pembayaran.
“Kami mewakili warga yang belum dibayar. Kami masih berjuang agar hak warga benar-benar diperhatikan,” katanya.
Jika Buntu, Warga Siapkan RDP dengan DPR RI
Pengaduan ke Komnas HAM bukan menjadi langkah terakhir.
Apabila proses audiensi dan mediasi tidak menghasilkan titik temu yang dianggap adil, warga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) .
Abu mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat perkembangan penanganan pengaduan di Komnas HAM.
“Insyaallah kami akan lihat. Yang jelas, kami juga akan meminta RDP dengan DPR secara simultan jika diperlukan,” ujarnya.
Menunggu Transparansi Dasar Penetapan Ganti Rugi
Kini, bola berada di meja proses mediasi.
Sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban: apa dasar penetapan nilai ganti rugi, bagaimana metode penilaian tanah dilakukan, apakah nilai yang ditawarkan sudah mencerminkan harga wajar, dan bagaimana mekanisme penyelesaian bagi warga yang belum menerima pembayaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
Warga Duri Pulo berharap seluruh pihak membuka data dan dasar penilaian secara transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pembebasan lahan Tol Semanan–Sunter.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang.
Mereka menuntut agar proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak masyarakat.
Mediasi yang akan difasilitasi Komnas HAM pun kini menjadi salah satu harapan untuk mempertemukan kepentingan pembangunan infrastruktur dengan hak warga atas tanah mereka.
Tags: jakarta
-
Kapolres Kendal Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kendal Bantu Biaya Pengobatan Penderita Retradasi Mental
-
Bhabinkamtibmas Samata Memberikan Himbauan Kepada Peserta Vaksin
-
Babinsa Koramil 03/Kuala Kencana Komsos dan Karya Bakti di Pondok Pesantren
-
Terima Bupati Gresik, Wapres Dukung Rencana Pembangunan KIH di Gresik
-
Gelar Bimtek dan Workshop Anggota Legislatif PAN, Viva Yoga: Meningkatkan Kapasitas dan Militansi Kader
-
Gelar Open House Anita Entertainment & Productions bersama Perusahaan DXN Cyberville memberikan Santunan 60 Anak Yatim
-
Presiden Jokowi Kembali Pimpin Rapat untuk Matangkan Persiapan KTT G20
-
Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat, Perlawanan Perlu Dilakukan secara Sistematis
-
Sertijab Kades Tirta Mulya, Camat Air Manjunto : Jalankan Aturan Sesuai Arahan Bupati Mukomuko
-
Gus Halim: Keberhasilan Pemanfaatan Dana Desa Makin Meningkat


