REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021, di Lapangan Tegar Beriman, Rabu (5/5). Itu dilakukan sebagai wujud kesiapan Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk pelaksanaan kebijakan larangan mudik dan antisipasi pemudik yang mendahului dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, berdasarkan data dari Kapolri menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441H.
Wabup menambahkan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi.
“Peningkatan aktivitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar lantas, dan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Wabup.
Lanjut Iwan Setiawan menyatakan, penyelenggaraan Operasi Ketupat 2021 akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di Bulan Suci Ramadhan seperti klaster pesantren, klaster mudik, klaster ziarah, klaster taraweh, dan sebagainya.
“Menindaklanjuti ini, Kami Pemkab Bogor bersama TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melakukan persiapan mulai dari rapat, penentuan 8 titik penyekatan di Kabupaten Bogor terutama di wilayah perbatasan. Untuk yang terlanjur mudik kita sudah siapkan tempat karantina di Megamendung dan Kemang, saat ini sedang diinventarisir oleh Satgas Covid-19 Kecamatan kalau memang ada siap kita karantina,” tegas Iwan.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Bogor Kompol Fitra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 12 Pospam, dan 157 pos pantau untuk mengantisipasi pemudik yang berusaha masuk melalui jalur tikus. “Mulai malam ini kita akan lakukan razia kesemua kendaraan baik roda dua, empat, angkutan umum dan travel. Setiap pos akan dijaga oleh personil yang stand by 24 jam,” tukasnya.
Laporan : Hotma Lingga
Tags: bogor
-
Pembuatan Sumur Bor TNI AD Bantu Pengadaan Sumber Air Bersih Untuk Masyarakat
-
Bahas Laut China Selatan, Bakamla RI Hadiri 15th International Conference on the South China Sea
-
Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat Pemerintah
-
Cinta Kepada Agama, Bupati Pinrang Irwan Hamid Kunjungi Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Disela Kesibukan
-
Dukung Program Kasad dan Menyambut HUT Kodam II/Swj ke 78, Kodim 0428/Mukomuko Bersama Forkompimda dan Koramil Jajaran Gelar Bakti Sosial Peduli Lingkungan
-
Antisipasi Bencana, Dandim 0613/Ciamis Beserta Stakeholder Gelar Apel Kesiapan
-
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Dua Agenda Rapat
-
Inilah Wujud Kepedulian Polri Terhadap Tempat Ibadah
-
Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus Konservasi SDA dan Ekosistem
-
Bahaya, Jangan Berkendara dalam Kondisi Mengantuk