Sidang Danapera MNCTV di PHI Jakarta Memanas, Mantan Karyawan Ungkap Hak Pensiun Tak Kunjung Cair

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Perselisihan terkait pencairan Dana Pensiun Pekerja (Danapera) yang melibatkan mantan pekerja MNCTV kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, perkara yang diajukan mantan pekerja MNCTV bernama Chandra menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Supriyadi dan Ade, yang keduanya juga merupakan mantan karyawan MNCTV.

Persidangan mengungkap sejumlah persoalan terkait pencairan manfaat Danapera yang menurut keterangan para saksi belum diterima secara tepat waktu setelah mereka memasuki masa pensiun.

Saksi Ade mengungkapkan bahwa dirinya telah memasuki masa pensiun selama sekitar empat bulan, namun hingga persidangan berlangsung belum menerima manfaat Danapera yang menjadi haknya.

Hal serupa dialami Supriyadi. Ia mengaku baru memperoleh hak Danapera sekitar enam bulan setelah memasuki masa pensiun.

Persoalan lain disampaikan penggugat, Chandra. Setelah mengundurkan diri dari MNCTV, ia mengaku menerima surat dari bagian HRD yang menyatakan pencairan Danapera dilakukan dalam dua tahap.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa iuran pekerja dibayarkan tiga bulan setelah tidak lagi bekerja, sedangkan iuran perusahaan baru dibayarkan dua tahun setelah hubungan kerja berakhir.

Pihak penggugat menilai mekanisme tersebut merugikan pekerja karena hak dana pensiun semestinya dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Saksi: Selama Bekerja Gaji Dipotong untuk Danapera

Dalam persidangan, muncul pula persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan maupun pencairan Danapera.

Kuasa hukum MNCTV disebut berdalih bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai fasilitator Danapera dan bukan pihak yang mengelola dana pensiun tersebut.

Namun, keterangan para saksi memberikan gambaran berbeda mengenai pengalaman mereka selama bekerja di MNCTV.

Para mantan pekerja mengaku gaji mereka secara rutin dipotong untuk iuran dana pensiun selama bertahun-tahun. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas kantor maupun pihak pengelola Danapera yang harus dihubungi ketika hendak mencairkan hak pensiun.

Baca juga:  Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, Perlu Dukungan Optimal Berbagai Pihak

Menurut para saksi, selama ini mereka justru berkoordinasi dengan bagian HRD MNCTV ketika berkaitan dengan pencairan Danapera.

“Selama kami bekerja, gaji dipotong untuk Danapera. Tapi ketika kami pensiun dan butuh, kami tidak tahu harus ke mana menagih. Kami taunya MNCTV yang mengkoordinir selama ini,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak penggugat terkait posisi dan peran MNCTV dalam proses pemotongan serta pencairan dana pensiun para pekerja.

Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan

Kuasa hukum penggugat, Agus Supriyadi bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI, berharap majelis hakim PHI Jakarta Pusat dapat memutus perkara tersebut secara adil serta mengabulkan seluruh gugatan Chandra.

Pihak penggugat juga meminta agar hak Danapera Chandra dapat dibayarkan secara penuh tanpa harus menunggu hingga dua tahun sebagaimana disebutkan dalam surat yang diterimanya dari HRD MNCTV.

Mereka berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum sehingga hak yang berasal dari iuran selama bertahun-tahun bekerja dapat diterima oleh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak penggugat juga mendesak MNCTV agar tidak melepaskan tanggung jawab atas persoalan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan serta pencairan Danapera kepada para mantan pekerja.

Meski demikian, seluruh dalil dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses perkara dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara Chandra melawan MNCTV akan kembali digelar pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Tags: