REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19), pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, GSH didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Desember 2024 di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, di mana GSH diduga menganiaya Dwi Ayu setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Akibat peristiwa tersebut, Dwi Ayu mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim PN Jakarta Timur, terdakwa hadir bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH, Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, Michael R. Pardede, SH, MH, dan FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian yang direncanakan dan keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik dengan membawa korban untuk berobat dan meminta maaf atas insiden tersebut.
Restorative Justice sebagai Solusi Penyelesaian Kasus
Agus Susanto, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini disampaikan sebagai upaya mencari penyelesaian damai yang baik bagi kedua belah pihak.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan apakah korban bersedia menerima tawaran perdamaian tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dampak yang dialami oleh korban.
Perhatian Publik Terhadap Kasus Penganiayaan Karyawan Lindayes Bakery
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga pemilik bisnis roti Lindayes Bakery yang cukup dikenal di Jakarta. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai apakah kasus ini akan berlanjut ke putusan hakim atau dapat diselesaikan melalui proses restorative justice.
Sidang perdana ini menjadi sorotan, mengingat isu penganiayaan yang melibatkan pihak terkemuka di dunia bisnis dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan serta proses hukum di Indonesia.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Perangi Covid-19, Pemerintah Nagari Ladang Laweh Gelar VaksinasiĀ
-
Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala, Inilah 9 Pelanggaran yang akan Ditindak
-
Korem 012/Teuku Umar Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke-96
-
Menjelang Pemilihan Kepala Desa Polsek Wonosalam Tingkatkan Patroli ke Wilayah
-
Kebersamaan Satgas Pamtas Yonif 711/Rks dengan Warga Bahu-Membahu Pindah Rumah Panggung
-
Oknum Inseminator Lampung Timur Di Duga Lakukan Pungli Program Sikomandan Puluhan Juta Rupiah
-
Gelar Silaturahmi, Sat Binmas Polres Pekalongan Kunjungi Ponpes As-Syifa Kajen
-
Pekerjaan Dinas Perkim APBD Tahun Angaran 2021 95% Hampir Rampung
-
Gerak Cepat, Koramil Gandusari Bantu Bersihkan Material Akibat Bencana Tanah Longsor di Wilayah Binaan
-
Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa