REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19), pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, GSH didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Desember 2024 di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, di mana GSH diduga menganiaya Dwi Ayu setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Akibat peristiwa tersebut, Dwi Ayu mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim PN Jakarta Timur, terdakwa hadir bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH, Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, Michael R. Pardede, SH, MH, dan FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian yang direncanakan dan keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik dengan membawa korban untuk berobat dan meminta maaf atas insiden tersebut.
Restorative Justice sebagai Solusi Penyelesaian Kasus
Agus Susanto, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini disampaikan sebagai upaya mencari penyelesaian damai yang baik bagi kedua belah pihak.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan apakah korban bersedia menerima tawaran perdamaian tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dampak yang dialami oleh korban.
Perhatian Publik Terhadap Kasus Penganiayaan Karyawan Lindayes Bakery
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga pemilik bisnis roti Lindayes Bakery yang cukup dikenal di Jakarta. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai apakah kasus ini akan berlanjut ke putusan hakim atau dapat diselesaikan melalui proses restorative justice.
Sidang perdana ini menjadi sorotan, mengingat isu penganiayaan yang melibatkan pihak terkemuka di dunia bisnis dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan serta proses hukum di Indonesia.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Dewi Aryani Dorong Pemkab Tegal Kejar Deadline Updating Data DTKS
-
Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Kasatlantas Polres Mukomuko Rampcheck Angkutan Umum Bus
-
Gowes Bebatiran Hari Bhayangkara ke-76 Perkokoh Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Banyumas
-
Pimpin Rapat Anev Mingguan, Ini Penekanan Kapolres Puncak Jaya kepada Jajarannya
-
Polsek Caringin Polres Bogor Gelar Olah TKP Kebun Bambu Yang Terbakar
-
Penemuan Mayat Perempuan di Pinggir Kali Cikeas Kabupaten Bogor
-
Peninjauan Pelaksanaan PPKM Darurat Di Kota Batam
-
Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa, Gus Halim Perjuangkan Model Lumpsum
-
Pemko Padangsidimpuan menyalurkan bantuan pangan CBP tahun 2024 sebanyak 11. 842 Penerima
-
Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Bandang Parigi Moutong, Kepala BNPB Tekankan Rencana Pengendalian Jangka Pendek dan Jangka Panjang