Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Majelis Hakim Putuskan Rehabilitasi

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta,  – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya menjadi sidang terakhir dengan pembacaan putusan hari ini harus ditunda hingga pekan depan agar dapat digelar secara offline.

Kuasa hukum Fariz RM dari Deolipa Yumara Law Firm, Griffinly Mewoh, menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya memutuskan sidang dilakukan secara online karena situasi yang dianggap tidak kondusif. Namun, karena sidang kali ini merupakan sidang terakhir atau “nafas hidup terakhir” bagi kliennya, pihaknya meminta agar sidang digelar langsung di ruang pengadilan.

“Alasan kemarin jadi online karena situasi tidak kondusif. Namun karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” ujar Griffinly kepada wartawan.

Meski menghadapi tuntutan berat, Griffinly memastikan Fariz RM sudah siap menerima apapun hasil putusan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana 6 tahun penjara tanpa rehabilitasi.

Namun, tim kuasa hukum tetap optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku peredaran.

“Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalaupun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” tambah Griffinly.

Selama menjalani masa tahanan, musisi legendaris ini tetap produktif. Ia banyak mengisi waktu dengan membaca buku, khususnya novel detektif, serta kembali aktif menulis, termasuk menulis lirik lagu.

“Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi ya dia menulis,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba berhak mendapatkan perawatan medis. Karena itu, tim kuasa hukum berharap sidang pekan depan dapat menghasilkan putusan rehabilitasi sehingga Fariz RM bisa benar-benar pulih dan terbebas dari narkoba.

Baca juga:  Ny. Vero Yudo Margono : IKKT PWA Bagian Tidak Terpisahkan Dari Organisasi TNI

Sidang putusan Fariz RM dijadwalkan kembali digelar minggu depan secara offline, dengan kehadiran langsung terdakwa bersama tim penasihat hukum.

Laporan : Ria Satria

Tags: