Sita 220 Liter Tuak, Kapolsek Lubuk Pinang Ultimatum Masyarakat Untuk Tidak Lagi Jual Miras

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK melalui Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Kurtani SH yang meminta agar masyarakat diwilayah hukum Polsek Lubuk Pinang untuk tidak lagi menjual minuman keras dan sejenisnya kepada masyarakat, disebabkan dampak miras dapat menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat, terutama dikalangan generasi muda.

“Pengaruh miras ini bisa menimbulkan aksi kriminal dan menjadi salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan lalulintas, serta pengaruh dari miras ini rentan terjadi di kalangan anak anak muda,” sebutnya saat di konfirmasi.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia miras dan sejenisnya guna menekan tindak kriminal yang telah membuat resah masyarakat dan menggangu situasi Kamtibmas di wilayahnya.

“Kemarin kita gelar Razia Miras, ratusan liter telah kita sita dari masyarakat yang menjual miras jenis tuak, kedepan kegiatan ini akan terus kami lakukan guna menciptakan kenyamanan dan rasa aman di tengah masyarakat,” ulasnya.

Untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, Kapolsek berharap peran serta dari masyarakat dalam kebersamaan menjaga ketentaraan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

“Polri butuh peran aktif dari masyarakat untuk bersama sama menjaga dan memelihara Kamtibmas, segera laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras yang dapat menggangu Kamtibmas, dan masyarakat yang menjual miras diminta untuk tidak lagi menjual miras di seluruh wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang,” tegasnya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan Perda No.35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Miras di Kabupaten Mukomuko, dalam perda tersebut di pasal 3 ayat 1 dan pasal 5 menyebutkan bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling tinggi sebesar 50 juta rupiah.

Baca juga:  Praktek Kerja Dalam Negeei Sespimti Polri Dikreg Ke-31 Di Polda Kepri Tahun Anggaran 2022

Dalam razia miras yang digelar di sejumlah tempat, Polsek Lubuk Pinang berhasil mengamankan sebanyak 220 liter tuak dari masyarakat yang menjual tuak, dan selanjutnya tuak disita dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Pinang untuk di musnahkan.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: