REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK melalui Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Kurtani SH yang meminta agar masyarakat diwilayah hukum Polsek Lubuk Pinang untuk tidak lagi menjual minuman keras dan sejenisnya kepada masyarakat, disebabkan dampak miras dapat menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat, terutama dikalangan generasi muda.
“Pengaruh miras ini bisa menimbulkan aksi kriminal dan menjadi salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan lalulintas, serta pengaruh dari miras ini rentan terjadi di kalangan anak anak muda,” sebutnya saat di konfirmasi.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia miras dan sejenisnya guna menekan tindak kriminal yang telah membuat resah masyarakat dan menggangu situasi Kamtibmas di wilayahnya.
“Kemarin kita gelar Razia Miras, ratusan liter telah kita sita dari masyarakat yang menjual miras jenis tuak, kedepan kegiatan ini akan terus kami lakukan guna menciptakan kenyamanan dan rasa aman di tengah masyarakat,” ulasnya.
Untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, Kapolsek berharap peran serta dari masyarakat dalam kebersamaan menjaga ketentaraan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
“Polri butuh peran aktif dari masyarakat untuk bersama sama menjaga dan memelihara Kamtibmas, segera laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras yang dapat menggangu Kamtibmas, dan masyarakat yang menjual miras diminta untuk tidak lagi menjual miras di seluruh wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang,” tegasnya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan Perda No.35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Miras di Kabupaten Mukomuko, dalam perda tersebut di pasal 3 ayat 1 dan pasal 5 menyebutkan bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling tinggi sebesar 50 juta rupiah.
Dalam razia miras yang digelar di sejumlah tempat, Polsek Lubuk Pinang berhasil mengamankan sebanyak 220 liter tuak dari masyarakat yang menjual tuak, dan selanjutnya tuak disita dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Pinang untuk di musnahkan.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Dihadapan Komisi II DPR RI, Mendagri Jelaskan Capaian dan Prestasi Kemendagri Selama 2021
-
Tegakkan Prokes, Kapolsek Barombong Sasar Penyeberangan Perahu Motor
-
Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi
-
Kapolres Puncak Jaya Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-93 di Lapangan Alun-alun Monumen Roh Kudus
-
Di Trenggalek Polisi Inovatif Padamkan Karhutla Pada Ketinggian Pakai Alat Damkar Mini Pakai Motor
-
Wamenhan Dampingi Mentan Tinjau Lokasi Lahan Pengembangan Food Estate di Kampung Wanam, Merauke
-
Kemendagri Dorong Sinergi Pusat-Daerah Awasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
-
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Melakukan Penahanan Terhadap Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur
-
Propam Mabes Polri Cek Disiplin dan Kepatuhan Personel Jajaran Polda Sumut
-
Cegah Tawuran Antar Pelajar, Polres Kendal Berikan Penyuluhan

