REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK melalui Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Kurtani SH yang meminta agar masyarakat diwilayah hukum Polsek Lubuk Pinang untuk tidak lagi menjual minuman keras dan sejenisnya kepada masyarakat, disebabkan dampak miras dapat menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat, terutama dikalangan generasi muda.
“Pengaruh miras ini bisa menimbulkan aksi kriminal dan menjadi salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan lalulintas, serta pengaruh dari miras ini rentan terjadi di kalangan anak anak muda,” sebutnya saat di konfirmasi.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia miras dan sejenisnya guna menekan tindak kriminal yang telah membuat resah masyarakat dan menggangu situasi Kamtibmas di wilayahnya.
“Kemarin kita gelar Razia Miras, ratusan liter telah kita sita dari masyarakat yang menjual miras jenis tuak, kedepan kegiatan ini akan terus kami lakukan guna menciptakan kenyamanan dan rasa aman di tengah masyarakat,” ulasnya.
Untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, Kapolsek berharap peran serta dari masyarakat dalam kebersamaan menjaga ketentaraan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
“Polri butuh peran aktif dari masyarakat untuk bersama sama menjaga dan memelihara Kamtibmas, segera laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras yang dapat menggangu Kamtibmas, dan masyarakat yang menjual miras diminta untuk tidak lagi menjual miras di seluruh wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang,” tegasnya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan Perda No.35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Miras di Kabupaten Mukomuko, dalam perda tersebut di pasal 3 ayat 1 dan pasal 5 menyebutkan bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling tinggi sebesar 50 juta rupiah.
Dalam razia miras yang digelar di sejumlah tempat, Polsek Lubuk Pinang berhasil mengamankan sebanyak 220 liter tuak dari masyarakat yang menjual tuak, dan selanjutnya tuak disita dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Pinang untuk di musnahkan.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Gus Halim: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan Ekonomi Desa
-
Bupati Parosil Lakukan Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Kecamatan Gedung Surian
-
KPK OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sita 20 Koper Serta Uang Miliaran Rupiah dan Valas
-
Ketua TP PKK Tapanuli Selatan Ajak Kader PKK Dan Bunda PAUD Agar Kompak Memajukan Desa Dan Kelurahan
-
Kapolres Bogor Berikan Edukasi Kepada Warga Ciriung Dalam Ngopi RJ
-
Kemendagri Komitmen Bangun Komunikasi Intens dengan Asosiasi Pemerintah Daerah
-
Mama-mama Kampung Sahari Sulap Ikan Tak Laku Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Pihak Kepolisian dan Warga, Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Yang di Lakukan Seorang Pria di Citereup Bogor
-
Ratusan Aparat Gabungan Disiagakan dalam Pengamanan Tradisi Syawalan di Demak
-
Cegah PMK, Kapolsek Demak Kota bersama Dinas Kesehatan Hewan Cek di Peternakan


