SPBU Aek Loba Diduga Menyimpang Jual BBM Bersubsidi Ke Pihak Tidak Bertanggungjawab

REAKSIMEDIA.COM | Asahan – Adanya informasi yang diterima Media dari pihak masyarakat bahwa pihak SPBU 14.212.278 Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, selalu melakukan penjualan BBM bersubsidi Bio Solar (B30) maupun BBM Penugasan (premium/Bensin) kepada pihak yang tidak tepat sasaran, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, para awak media langsung menuju lokasi SPBU Aek Loba, Jum’at (3/9) sekira pukul 04.30 wib menemukan banyak pengendara sepeda motor yang Tanki BBM-nya sudah dimodifikasi bervolume besar (kapasitas puluhan liter BBM) tanpa Plat Nomor Polisi (Nopol), dengan mengisi Premium secara berjama’ah di lokasi SPBU tersebut.

Ketika ditanyakan kepada petugas pompa pengisian kenapa melakukan pengisian Premium ke sepeda motor-sepeda motor yang Tangki BBM nya sudah di modifikasi, dan juga tidak bernopol polisi tersebut, namun petugas terlihat enggan menjawabnya, begitu juga para pembeli Premium bermotor modifikasi tanpa Plat Nomor Polisi, juga serentak tidak menjawab pertanyaan para wartawan.

Akhirnya para media ingin mengklarifikasi kepada Manager dan pengawas SPBU, dan saat ditanyakan keberadaan Manager dan Pengawas SPBU kepada petugas pompa, dikatakan kalau Manager dan Pengawas sedang tidak berada di tempat.

“Manager biasanya setiap hari hadir antara pukul 09.00 wib sampai pukul 10.00 wib baru ada di kantor bang,” terangnya.

Akhirnya awak media mengkonfirmasi melalui via Whatsapp, menurut informasi sebagai Manager SPBU 14.212.278 Aek Loba, yang bernama A. Gultom, Sabtu (4/9) sekira pukul 12.48 wib, dan jawaban Beliau hanya “Siang bang, Ya bang,”.

Selanjutnya sekira pukul 13.15 wib, kembali para awak media meminta keterangan persoalan yang terjadi di SPBU nya, melalui pesan via Whatsapp, namun Manager SPBU tersebut, tetap tidak menjawab dan membalasnya.

Baca juga:  Kapolri Serahkan 10 Iso Tank untuk Indonesia Antisipasi Ketersediaan Oksigen

Ditempat Terpisah, para awak media meminta tanggapan atas kejadian SPBU menjual BBM kepada yang tidak seharusnya, Pemerhati Minyak dan Gas (Migas),B.Pasaribu, Sabtu (4/9) sekira pukul 10.00 wib di Kisaran, mengatakan bahwa tindakan Managemen SPBU-SPBU nakal atau jahat dengan melakukan penyimpangan penyaluran/penjualan BBM bersubsidi secara culas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda puluhan milyar rupiah, sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, pada Pasal 55.

Laporan : Putra

Tags: