REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membawa bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.
Hal ini telah menimbulkan polemik. Ada pandangan, FB diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.

Suparji berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut, karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen , tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian, ketika memberikan diwawancarai oleh awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (18/12)

FB mendalikan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terlepas perkara yang ditangani di KPK. Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti.
Bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.

Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan.
Pada sisi lain, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian.
Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu yang ada dipersoalkan penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Binmas Noken Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Peduli Kamtibmas Kepada Pengendara Ojek
-
Danramil Kuala Kencana Hadiri Pelepasliaran Satwa Liar Endemik Papua (Kura-Kura Moncong Babi)
-
Kemendagri Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Kalsel
-
Ini Langkah dan Tantangan Dukcapil Dalam Penataan Adminduk Indonesia
-
Jum’at Curhat, Polsek V Koto Tampung Aspirasi Pekerja Kantong Lumpur Bendung Manjuto
-
Breaking News : Karo Ops Polda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Diganti, Ini Penjelasannya
-
Sekjen Kemendes Apresiasi Desa-Desa Inovatif
-
Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham dalam Rangka Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris
-
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
-
HUT Korpri ke-50 Tahun, Sekda Tapanuli Selatan Bacakan Pidato Ketua Umum Korpri

