REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membawa bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan.
Hal ini telah menimbulkan polemik. Ada pandangan, FB diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.

Suparji berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut, karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen , tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian, ketika memberikan diwawancarai oleh awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (18/12)

FB mendalikan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terlepas perkara yang ditangani di KPK. Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti.
Bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.

Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan.
Pada sisi lain, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian.
Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu yang ada dipersoalkan penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Pemda Kabupaten Pinrang Menggelar Klinik Ramadan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Megamendung Sambang Warga Ajak Jaga Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Sigalang dan Saestutop Polres Pemalang, Aplikasi Pertama Tentang Covid-19 Yang Resmi dilauncing Kapolda Jateng
-
Pj.Ketua Dekranasda Pinrang Dr. Uswatun Hasanah Meluncurkan Kearifan Lokal Penguatan Identitas Pada Kantor Disperindag ESDM Pinrang
-
Tiga Hari Menjabat, Jaringan Narkotika di Tolitoli Diringkus
-
Kemendagri Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Kalsel
-
Laksamana Budayawan Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Satu Layar Empat Dalang
-
Serbuan Masker dan Hand Sanitizer Sasar Tempat Ibadah
-
Erick Thohir Tak Ingin Lansia Jadi Warga Kelas Dua di Indonesia
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Polda Jabar BHABINKAMTIBMAS Dan BHABINSA Sambang WAarga Terkait KAMTIBMAS Dan Pencegahan TPPO


