REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Bermula adanya unggahan video syur oleh beberapa akun palsu di beberapa grup media sosial facebook, Sat Reskrim Polres Pekalongan yang mendapat informasi tersebut, langsung mendalami dan mengamankan seorang wanita IM (38).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, bahwa IM selama ini diperas oleh pelaku (AF) yang tak lain adalah kekasihnya, hingga puluhan juta.
AF merupakan warga Duri barat, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. AF berhasil dibekuk polisi di terminal Kota Pekalongan pada Rabu (24/8) sore kemarin.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (26/08) mengungkapkan bahwa korban dan pelaku ini kenal melalui sebuah group facebook bernama “Terawang dan Arti Mimpi.”
“Dari situlah, pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual mengatakan bahwa korban memiliki aura gelap dan memintanya untuk melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan cara berhubungan dengan anaknya,” ujarnya.
“Tidak hanya itu, IM juga dipaksa untuk mengiris put*ng payudaranya untuk membuka aura gelap. Dari video yang diterima AF, kemudian digunakan untuk memeras IM, dengan mengancam akan mengunggah di media sosial,” tambah AKBP Arief.

Dalam kesempatan itu pula, AF mengatakan sudah ada tiga korban yang terkena aksinya.
AKBP Arief berharap kepada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kepada Polres Pekalongan.
Akibat ulahnya tersebut, AF dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, untuk korban beserta anaknya masih dilakukan pendampingan, untuk pemulihan psikologinya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pekalongan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Kunjungi Bumdes Sumber Kahuripan, Mendes PDTT Apresiasi Kreatifitas Pengelola
-
Luar Biasa! TP PKK Tapsel Kembali Menorehkan Prestasi di Tingkat Provsu
-
KPU Pinrang Tetapkan Paslon Nomor Urut 2 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Terpilih Periode 2024-2029
-
Mendagri Dukung Kerja Sama TP PKK Pusat dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika
-
DAMRI Dukung Sinergi BUMN Selenggarakan Mudik Gratis 2022
-
Kementerian ATR/BPN Imbau Partisipasi Masyarakat dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadat
-
Berbagi Jelang Ramadhan, Kecamatan Lubuk Pinang Salurkan Bantuan Pemkab Mukomuko Untuk Anak Yatim Piatu di Moment HUT Kabupaten ke 21
-
Kapolres Mukomuko beserta Forkompimda Kunjungi dan Beri Suprise di Ultah Dandim 0428/Mukomuko ke 42
-
Hidupkan Kembali Jalur Rempah Maluku Utara, Wapres Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Lokal
-
BNPB Akan Menyelesaikan Pembayaran Terkait Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel

