REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).

Terhadap Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi :
– Bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Tags: sumatera selatan
-
Kapolres Tolikara Pimpin Anev Bhabinkamtibmas Jajaran Polres
-
Polsek Nanggung Didampingi Bhayangkari Lakukan Kegiatan Bantuan Sosial Air Bersih Untuk Warga Masyarakat Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara 1 Juli 2024 ke-78 Mendatang
-
Pertemuan Bilateral Kemhan RI dan Kemhan Jepang: Implementasi “ASEAN Outlook on the Indo-Pacific” Dalam Perspektif Pertahanan
-
Integrasi Data dan Keterhubungan Layanan, Syarat Mutlak Menuju Pemerintahan Cergas
-
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
-
Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai
-
Tingkatkan Prokes, Satgas COVID-19 di Batang Intens Gelar Operasi Yustisi
-
Dewan Adat Dayak: Semoga Pembangunan di IKN Lancar
-
Peringati Hari Ibu Tahun 2022, Puskesmas Air Manjuto Gelar Berbagai Kegiatan dan Pelayanan Kesehatan
-
Dankodiklatad Didampingi Pangdam XII/Tpr Tinjau Latihan Posko I YTP Raider 641/Bru



