REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).

Terhadap Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi :
– Bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Tags: sumatera selatan
-
Brigjen TNI Achmad Fauzi Terjun ke Desa Jemput Bola Gelar Percepatan Vaksinasi
-
Kapolsek Cibungbulang Bersama Danramil, Ketua MUI, Camat, Kepala Desa Dan Tokoh Masyarakat Tutup Rumah Kontrakan Yang Di Duga Sebagai Tempat Prostitusi
-
Wujudkan Rasa Aman Buat Masyarakat Sumsel, Dir Samapta Polda Sumsel Bentuk Tim Sus
-
Buka Turnamen Bola Voli Kasad Cup Tahun 2023, Ini Harapan Dandim 1710/Mimika
-
Pesan Kasad Kepada Pejabat Baru Agar Ada Terobosan dan Gebrakan Konstruktif
-
Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur
-
Tingkatkan Keakraban dengan Warga Masyarakat, Babinsa Koramil Ponggok Gelar Kegiatan Komsos
-
Selalu Hadir di Tengah Masyarakat, Babinsa Gandusari Dampingi Kegiatan Penyaluran BLT DD Kepada Warga Binaannya
-
Transformasi Prajurit TNI: Mahir Bahasa Asing, Andal Kuasai Alutsista
-
Serahkan Bantuan, Bhabinkamtibmas Desa Manuju Temui Imam Rawatib Masjid

