REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebu antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara
Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primernya AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya di Jakarta, Senin (28/2).
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat – drg. Widyawati, MKM
Tags: jakarta
-
TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bantu Masyarakat Renovasi Gereja
-
Sinergitas, Kodim 1409/Gowa dan Polres Gowa Kerja Bakti Pembersihan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa
-
Jalin Silaturahmi Bersama Sesama Aparat Dan Masyarakat, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Yang Dikemas Dalam Latihan Menembak
-
Hadiri AMS ke-18 Tahun 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media
-
Kapolrestabes Semarang dan Dandim 0733/BS Potong Gundul Dukung Anak Penderita Kanker
-
Pantau Kualitas Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Lakukan Piloting Project Aplikasi SiPetruk di Jawa Barat
-
“Noktah Merah Perkawinan” Sajikan Drama Cinta Segitiga Antara Marsha Timothy, Oka Antara, Sheila Dara Aisha
-
Wali Kota Sukabumi Bantuan Udunan Online Perbaiki Rumah Tenaga Honorer
-
Jaga Kamtibmas Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Beri Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO

