REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebu antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara
Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primernya AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya di Jakarta, Senin (28/2).
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat – drg. Widyawati, MKM
Tags: jakarta
-
Terkait Transfaransi Bumdes Desa Doulu, Puluhan Warga Doulu Datangi Polsek Berastagi
-
Kapolri Bakal Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang di Desa Tirta Makmur Air Manjuto, Warga: Kami Senang, Sebab Polri Dengan Masyarakat Semakin Dekat
-
Bupati Pinrang A.Irwan Hamid, S.Sos Menghadiri Pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Pinrang
-
Cabuli Tetangga, Warga Cipari diamankan Polres Cilacap
-
Kasal Tegaskan Oknum Prajurit Tidak di Generalisasikan Secara Kelembagaan
-
Aksi Heroik Polisi Selamatkan Seorang Laki – laki Hendak Bunuh Diri, Di Jembatan Semampir Kota Kediri
-
Jemput Bola, Polisi Percepat Vaksin Booster di Bulan Ramadhan
-
Sekda Pinrang Ir Budaya MM, mewakili Bupati Pinrang serahterima Pembangunan Pasar Ikan Bersih di Desa Mattiro Tasi Pinrang
-
Bid Propam Polda Bengkulu Gelar Gaktiblin Dan Pemeriksaan Di Mapolres Mukomuko

