REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Maraknya tambang emas diduga ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, Lampung seolah dibiarkan. Padahal, sudah jelas selain merusak kelestarian lingkungan, akibat aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu dalam ketentuan hukum juga sudah di atur oleh Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kita ketahui bahwa, negara kita (Indonesia) merupakan negara Hukum yang disetiap ini aktivitasnya di atur oleh Undang-Undang, namun entah apa yang terjadi dengan penambangan ilegal yang ada di Way Kanan ini, seolah dibiarkan dan menjadi tanda tanya besar kepada pemangku kekuasaan di Bumi Ramik Ragom tersebut.
Seperti halnya, diduga tambang Ilegal yang beroperasi dilahan milik Negara, yang dikelola oleh PTPN 7 AFD Bapu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung tersebut. Dengan leluasa beroperasi, dan jelas mencemari lingkungan, tetapi sampai dengan saat ini masi berjalan lancar, diduga apakah Pemerintah setempat menutup mata atau belum mengetahui keberadaan tambang ilegal itu.
Menurut salah satu pekerja harian di PTPN 7 borongan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa tanah tempat mereka menambang itu milik Negara, tetapi tambang emas ilegal di perkebunan PTPN 7 semakin menggila tak menghiraukan hal tersebut.
“Tanah itu milik PTPN 7, yang sepengatahuan saya milik Negara. Tetapi kenapa ada Tambang-Tambang emas ilegal kenapa pihak berwajib tidak langsung turun tangan untuk menutupnya, kalau penambangan ini diperbolehkan, kami juga ingin menambang di sana, tapi kami paham aturan bahwa hal tersebut dilarang. Namun, sejauh ini diduga pihak berwajib seolah tutup mata padahal dekat dengan pusat Kabupaten, bahkan dekat dengan Polsek dan Polres Way Kanan, oleh sebabnya kami ragu eksistensi instansi terkait akan hal ini kenapa tetap berjalan,” ujarnya, sembari ia berharap pihak yang berkompeten dalam hal ini melakukan tindakan yang tegas.
Saat dikonfirmasi manager PTPN 7 melalui via WhatsApp tidak ada balasan sampai berita ini terbit kan hari ini.
Laporan : Yosafat
Tags: Way Kanan Lampung
-
Polresta Malang Kota Kembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar Dan Knalpot Brong Ke Pemiliknya
-
Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng
-
Kementerian PUPR Selesaikan 1.951 Huntap Bagi Korban Erupsi Gunung Semeru, Wapres Ma’ruf Amin: Rawat dengan Baik
-
Jaga Situasi Kondusif, Polsek Lubuk Pinang Gelar Penertiban Knalpot Bising Pelajar
-
Tingkatkan Pengawasan, Piket Propam Awasi Piket Fungsi
-
Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro Cek Vaksinasi di Demak
-
Kapolda Sulteng pimpin serah terima jabatan 2 PJU dan 4 Kapolres
-
Mendapat Kabar Pelaku Sudah Ditindak, Rencana PP 1959 Membuat Aksi Di Depan Polres Karo Ditunda
-
Hadiri Ajang International Book Fair, Gus Halim Kampanyekan Pentingnya Literasi
-
Simposium dan Deklarasi Festival 76 Tahun Hari Kemerdekaan Indonesia, Bamsoet: Optimalkan Bonus Demografi Songsong Indonesia Emas