REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi dengan meringkus dua tersangka di salah satu Hotel di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (05/11/2021).
Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi.
Penangkapan EKW dan PGP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh seorang laki-laki berinsial EKW berada di sebuah Hotel bertempat di Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Setelah petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian, hasilnya diketemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yaitu 2 (dua) butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Dalam penindakan, petugas juga menemukan 1 (satu) butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan pada mobil toyota type avanza dengan Nomor Registrasi BE 1915 WY warna Silver milik EKW.
Lebih Lanjut, bahwa pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP didaerah pasar Inpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PGP pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.
Laporan : Yosafat K.y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Perkuat Transparansi Anggaran, Polres Halmahera Utara Tegaskan Komitmen Layanan Publik yang Bersih dan Profesional
-
Tripika Kecamatan Pallangga Pantau Penerapan PPKM Mikro, ini Yang Dilakukan
-
Polres Padangsidimpuan Bersama TNI dan BPBD respon cepat Atasi tanah Longsor di Kelurahan Sitamiang Baru
-
DPC 234 SC Tegal Raya Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
-
Cegah Penurunan Fungsi Irigasi, Kementerian PUPR Tingkatkan Sistem Irigasi Way Tebu di Lampung Peninggalan Kolonial Belanda
-
173 Prajurit Korem 071/Wijayakusuma Naik Pangkat
-
Sebanyak 15 Personel Kodim 1710/Mimika Naik Pangkat
-
Jemaah An-Nadzir Gowa Laksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H
-
2 UPT SDN Pinrang Kolaborasi Bersama Sanggar Seni Lasinrang
-
Pres Release Akhir Tahun 2023, Polres Mukomuko Raih Sejumlah Penghargaan Dan Keberhasilan Ungkap Berbagai Tindak Kejahatan

