REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menanggapi kembali munculnya dimedsos pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
“Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti”, ungkap Kabidhumas.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun). Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.
“Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut”, jelas E. Zulpan. Kamis 7 Oktober 2021.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.
Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.
Demikian juga, hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Begitupula hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Oleh karenanya, kata Kabidhumas kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.
Kemudian juga menurut E. Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban. (*)
Tags: Makassar
-
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
-
Tindakan Kekerasan Kepada Wartawan di Lakukan Oleh Oknum Kepala Pekon di Tanggamus
-
Penerimaan Prajurit TNI AD Tahun 2025 Dibuka, Dandim 0428/MM Ajak Generasi Muda Kapuang Sati Ratau Batuah Bergabung di TNI AD
-
Satlantas Polres Kendal Ajarkan Pengetahuan Rambu-rambu Lalulintas kepada Siswa-siswi TK
-
“Senyum Bahagia” Terpancar Dari Warga Tatkala Menempati Hunian Baru Usai Dibedah Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0428/MM
-
Ketum PWRI Dr. Suriyanto PD Mengutuk keras Pembakaran Rumah Wartawan di Binjai
-
Satgas Yonif 112/DJ Dampingi Pj Bupati Laksanakan Mediasi Lanjutan dan Fasilitasi Warga Untuk Wujudkan Perdamaian di Puncak Jaya
-
Polres Batang Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
-
Berkas Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Polres Padangsidempuan Sumut Dilimpahkan Ke Kejaksaan
-
Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan pada GPDRR 2022


