REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menanggapi kembali munculnya dimedsos pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
“Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti”, ungkap Kabidhumas.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun). Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.
“Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut”, jelas E. Zulpan. Kamis 7 Oktober 2021.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.
Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.
Demikian juga, hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Begitupula hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Oleh karenanya, kata Kabidhumas kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.
Kemudian juga menurut E. Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban. (*)
Tags: Makassar
-
Babinsa Pos Ramil Potowaiburu Berikan Himbauan Kepada Murid Untuk Kembali Ke Sekolah
-
Kabid Humas Polda Jabar: Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa ke BNN Karawang
-
Wujud Syukur Kepada Allah SWT, Kelompok Tani Talang Sari Desa Dusun Baru Pelokan Gelar Syukuran dan Doa Bersama
-
Industri Yang Berada Dikawasan Sungai Turi Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Diduga Membuang Limbah Disungai
-
Bejat, Pria di Kendal Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur
-
Bersinergi Untuk Anak Pinrang ; Forum Anak Bumi Lasinrang Dan Pemkab Pinrang
-
Kapolres Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan SAR untuk Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam Tahun 2022
-
Aksi Babinsa Koramil Agimuga Bersama Personel Lanal Timika Amankan Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf
-
Irwasum Ingatkan Peran Penting Polwan di Sarasehan HUT ke-76

