REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Hal tersebut terungkap pada paparan konferensi pers yang disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, diaula Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5/22).

Pada kesempatan itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo MH. menyampaikan bahwa ke 40 warga tersebut diamankan terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Mukomuko.
” Sat Reskrim Polres Mukomuko dibantu oleh pihak Sat Brimob Pondok Suguh, berhasil mengamankan 40 orang warga yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar sawit (TBS) di area HGU PT DDP, divisi VII VBS blok U16 di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Kamis kemarin, (12/5/22). papar Kapolres.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Mukomuko adalah, kendaraan roda empat Mobil Pickup sebanyak (10) unit dan handpohe para pelaku, kemudian turut mengamankan alat panen seperti Anggrek sawit, tojok, dan TBS, dari hasil penyidikan bahwa sebelumnya para pelaku melakukan aksi panen raya, mereka sudah berkomunikasi lewat whatshapp grup, dan ke 40 orang ini, dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dan juga sebagian dari pelaku ini, kami juga kenakan pasal 160 KUHP,” tutup Kapolres Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
25 Tahun Menanti, Transmigran Ponu di NTT Akhirnya Bawa Pulang Sertipikat Hak Milik
-
Bakamla RI Gelar Rapat Evaluasi Penugasan Narahubung Bakamla RI Tahun 2023
-
Seorang Bandar Togel Ditangkap Polsek Kota Agung
-
Apel Pertama Pasca Libur, Ini Pesan Sekda Kota Sukabumi
-
SKBG Sarusun, Wujud Komitmen Kementerian PUPR dalam Menyediakan Hunian Vertikal bagi MBR
-
Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan
-
Penanaman Pohon Palm Caleg Dapil 1, Memberikan 30 Bibit Siap Tanam
-
Forkopimda Jatim Dan Peserta Pemilu Gelar Deklarasi Pemilu Damai
-
Mendes Yandri Yakin Masyarakat Majalengka Bakal Sukseskan Kopdes Merah Putih
-
Berempati pada Anak Dengan Gangguan Mental


