Tanpa Izin Panen Sawit Di PT DDP, 40 Warga Malin Deman Diamankan Polres Mukomuko

IMG 20220513 WA0053

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Hal tersebut terungkap pada paparan konferensi pers yang disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, diaula Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5/22).

IMG 20220513 WA0055

Pada kesempatan itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo MH. menyampaikan bahwa ke 40 warga tersebut diamankan terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Mukomuko.

” Sat Reskrim Polres Mukomuko dibantu oleh pihak Sat Brimob Pondok Suguh, berhasil mengamankan 40 orang warga yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar sawit (TBS) di area HGU PT DDP, divisi VII VBS blok U16 di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Kamis kemarin, (12/5/22). papar Kapolres.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Mukomuko adalah, kendaraan roda empat Mobil Pickup sebanyak (10) unit dan handpohe para pelaku, kemudian turut mengamankan alat panen seperti Anggrek sawit, tojok, dan TBS, dari hasil penyidikan bahwa sebelumnya para pelaku melakukan aksi panen raya, mereka sudah berkomunikasi lewat whatshapp grup, dan ke 40 orang ini, dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dan juga sebagian dari pelaku ini, kami juga kenakan pasal 160 KUHP,” tutup Kapolres Mukomuko.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Minta Desa Segera Lakukan Musdessus Penetapan BLT DD Sebagai Syarat Dalam Pencarian DD Tahap 1 2022

Tags: