REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) sekali lagi membuktikan komitmen tinggi dalam menjaga Kamtibmas. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Kie Raha II Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kapusdalops Iptu Asrom Joni Nau, Polres Halut sukses membongkar dan memusnahkan dua lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Selasa (17/12/2025).
Aksi cepat dan tegas ini sepenuhnya mendapat dukungan penuh dari pucuk pimpinan Polres Halut.

Dukungan Penuh Kapolres Wujudkan Kamtibmas PRESISI
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu S.H., S.I.K., secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap Operasi Pekat ini. Beliau menekankan bahwa operasi ini adalah langkah nyata dalam implementasi prinsip Polri PRESISI- khususnya pada aspek Responsibilitas-untuk merespons cepat keluhan dan potensi ancaman yang dirasakan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dan kami dukung penuh. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras ilegal karena ini adalah sumber utama dari potensi kriminalitas yang dapat mengganggu kekhusyukan jelang Natal dan Tahun Baru,” ujar AKBP
Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.
AKP Kolombus Guduru menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini adalah cerminan dari sinergi yang luar biasa antara Polri dan masyarakat. Tim bertindak cepat setelah menerima informasi akurat dari warga, membuktikan bahwa Polres Halut selalu hadir dan bersama rakyat di garda terdepan keamanan.

Aksi Cepat dan Tepat, 850 Liter Miras Dilenyapkan
Tim Operasi Pekat bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Meskipun pemilik tempat penyulingan (bifak) tidak ditemukan, penegakan hukum tetap dijalankan tanpa kompromi.
“Kami langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti di tempat. Ini adalah bentuk Transparansi Berkeadilan kami, memastikan bahwa miras ilegal ini tidak akan pernah meracuni masyarakat Halut,” jelas Kasi Humas.
Secara total, sebanyak 850 liter miras ilegal, termasuk Sageru (bahan baku) dan Cap Tikus siap edar, berhasil dimusnahkan. Angka ini mewakili ribuan potensi gangguan keamanan dan masalah sosial yang berhasil digagalkan oleh kinerja apik Polres Halut.
Adapun rincian barang bukti miras yang dimusnahkan yakni:
Lokasi Pertama:
• Miras jenis Sageru sebanyak 1 drum (200 liter).
• Miras jenis Cap Tikus sebanyak 2 gelon (50 liter).
• 1 (satu) buah tungku pembakaran.
Lokasi Kedua:
• Miras jenis Sageru sebanyak 2 drum (400 liter).
• Miras jenis Cap Tikus sebanyak 8 gelon (200 liter).
Komitmen Berkelanjutan untuk Keamanan Rakyat
Polres Halut mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra aktif Polri dalam menjaga Kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan. Dukungan dari rakyat adalah energi bagi kami. Polres Halut akan terus meningkatkan kinerja dan pamornya demi memastikan wilayah ini aman, damai, dan kondusif untuk semua,” tutup Kasi Humas, menggarisbawahi komitmen Polri untuk selalu berada di sisi rakyat.
Laporan: Edwin Tatipang
Tags: halmahera utara
-
Kapolres Kendal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Perwira Polri
-
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli SIp MM Hadiri Rakor Kesiapan PSU Pilgub Jambi
-
Gelar Audiensi dengan Ary Ginanjar, Kemendagri Dorong Terwujudnya ASN Ber-AKHLAK
-
Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza
-
Penyidikan Curas Joyotakan Berlanjut, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Polda Kepri Dan Jajaran Melaksanakan Patroli Malam Skala Besar Dan Pembagian Bansos PPKM
-
Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti
-
Polsek Cikampek Gelar Bhakti Sosial Di Tiga Desa Kecamatan Tirtamuya
-
Upacara Welcome And Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolres Lampung Tengah
-
Penilaian Jalan Tol Ruas Banda Aceh – Sigli, Kementerian PUPR Dorong Rest Area Punya Karakteristik Khas Daerah

