TEGAK LURUS PRESISI! Ratusan Liter Miras Cap Tikus Gagal Beredar, Polres Halut Berhasil Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru Berkat Sinergi dengan Rakyat

REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) sekali lagi membuktikan komitmen tinggi dalam menjaga Kamtibmas. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Kie Raha II Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kapusdalops Iptu Asrom Joni Nau, Polres Halut sukses membongkar dan memusnahkan dua lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Selasa (17/12/2025).

Aksi cepat dan tegas ini sepenuhnya mendapat dukungan penuh dari pucuk pimpinan Polres Halut.

Dukungan Penuh Kapolres Wujudkan Kamtibmas PRESISI

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu S.H., S.I.K., secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap Operasi Pekat ini. Beliau menekankan bahwa operasi ini adalah langkah nyata dalam implementasi prinsip Polri PRESISI-  khususnya pada aspek Responsibilitas-untuk merespons cepat keluhan dan potensi ancaman yang dirasakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dan kami dukung penuh. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras ilegal karena ini adalah sumber utama dari potensi kriminalitas yang dapat mengganggu kekhusyukan jelang Natal dan Tahun Baru,” ujar AKBP

Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.

AKP Kolombus Guduru menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini adalah cerminan dari sinergi yang luar biasa antara Polri dan masyarakat. Tim bertindak cepat setelah menerima informasi akurat dari warga, membuktikan bahwa Polres Halut selalu hadir dan bersama rakyat di garda terdepan keamanan.

Aksi Cepat dan Tepat, 850 Liter Miras Dilenyapkan

Tim Operasi Pekat bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Meskipun pemilik tempat penyulingan (bifak) tidak ditemukan, penegakan hukum tetap dijalankan tanpa kompromi.

“Kami langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti di tempat. Ini adalah bentuk Transparansi Berkeadilan kami, memastikan bahwa miras ilegal ini tidak akan pernah meracuni masyarakat Halut,” jelas Kasi Humas.

Baca juga:  Jalinan Emas Polres Halut, KNPI, dan GP Ansor Sapa Langsung 60 Janda Lansia, Buktikan 'Berkat' Polri Nyata di Lapangan!

Secara total, sebanyak 850 liter miras ilegal, termasuk Sageru (bahan baku) dan Cap Tikus siap edar, berhasil dimusnahkan. Angka ini mewakili ribuan potensi gangguan keamanan dan masalah sosial yang berhasil digagalkan oleh kinerja apik Polres Halut.

Adapun rincian barang bukti miras yang dimusnahkan yakni:

Lokasi Pertama:
• ​Miras jenis Sageru sebanyak 1 drum (200 liter).
• ​Miras jenis Cap Tikus sebanyak 2 gelon (50 liter).
• ​1 (satu) buah tungku pembakaran.

Lokasi Kedua:
• ​Miras jenis Sageru sebanyak 2 drum (400 liter).
• ​Miras jenis Cap Tikus sebanyak 8 gelon (200 liter).

Komitmen Berkelanjutan untuk Keamanan Rakyat

Polres Halut mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra aktif Polri dalam menjaga Kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan. Dukungan dari rakyat adalah energi bagi kami. Polres Halut akan terus meningkatkan kinerja dan pamornya demi memastikan wilayah ini aman, damai, dan kondusif untuk semua,” tutup Kasi Humas, menggarisbawahi komitmen Polri untuk selalu berada di sisi rakyat.

Laporan: Edwin Tatipang

Tags: