TEGAS DAN PROFESIONAL : Polres Halmahera Utara Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal, Amankan Belasan Barang Bukti!

REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara– Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terbukti di Kabupaten Halmahera Utara. Polres Halmahera Utara (Halut) sukses membongkar dua kasus tindak pidana besar, yakni pencurian dengan pemberatan dan penipuan/penggelapan, sekaligus mengamankan belasan barang bukti penting.
​Keberhasilan luar biasa ini dipublikasikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di depan Markas Polres Halmahera Utara pada Jumat (3/10/25). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Sofyan Torid, S.H., dan Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru.
​Kapolres Erlichson Pasaribu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari dedikasi tanpa batas jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halut dalam melindungi harta benda masyarakat dari aksi kriminal.

​Dalam pemaparannya, AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis berinisial TM (27) alias Fandy, warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

Tersangka TM alias Fandy ditangkap setelah melakukan aksinya pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIT. Pelaku, yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke rumah di Desa Gosoma melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
​”Pelaku masuk karena melihat ada celah pintu terbuka dan dengan cepat mengambil barang berharga milik korban. Kecepatan dan ketelitian Tim Satreskrim kita dalam melakukan penyelidikan berhasil melacak dan mengamankan pelaku ini hanya dalam waktu singkat,” ujar Kapolres.
​Dari tangan residivis ini, Polisi berhasil mengamankan total 12 unit barang bukti hasil curian yang sebagian besar adalah perangkat elektronik, meliputi:
• ​11 Unit Handphone berbagai merek (OPPO A92, REDMI 12C, REALME C21Y, REDMI Note 9, REDMI Note 9 Pro, VIVO Y03, VIVO Y30, INFINIX HOT 50 PRO, ITEL A50, SAMSUNG A72, dan SAMSUNG A05).
• ​1 Unit Laptop Merek Lenovo berwarna merah.
​Atas perbuatannya, pelaku TM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

​Di kesempatan yang sama, Kapolres Halut juga memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang melibatkan tersangka YP (26) alias Adi alias Yadi, warga Desa Rawajaya Tobelo.

Baca juga:  Kalapas Perempuan Klas II B Jambi Bersama Pegawai Giat Bina Fisik dan Mental Dengan Latihan Menembak Di Mako Brimobda Jambi

​Tersangka YP melakukan aksinya pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan cara menipu korban. Pelaku menghubungi korban via WhatsApp dan mengajak makan, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin ke Indomaret. Namun, kesempatan itu justru digunakan pelaku untuk kabur dan menjual kendaraan korban hingga ke Desa Togawa, Kecamatan Galela Barat.
​Berkat kerja keras dan investigasi mendalam, Tim Satreskrim berhasil melacak dan mengamankan pelaku YP beserta 4 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti, antara lain:
• ​1 Unit Motor Honda Tipe CRV Warna Hitam Merah.
• ​1 Unit Motor Yamaha Tipe Fino Warna Hijau Muda.
• ​1 Unit Motor Yamaha Tipe Mx King Warna Hitam Hijau Stabilo.
• ​1 Unit Motor Yamaha Tipe Mio M3 Warna Hitam.
​Pelaku YP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman kurungan hingga 8 tahun penjara untuk kasus penipuan/penggelapan dan 7 tahun penjara untuk kasus pencurian.

​AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K., menutup konferensi pers dengan menekankan bahwa kesuksesan pengungkapan kasus ini merupakan kado berharga bagi masyarakat Halmahera Utara, menjamin bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
​”Polres Halmahera Utara akan terus berupaya maksimal. Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami pastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Kami ingin masyarakat Halmahera Utara merasa aman dan yakin bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah mereka,” tutup Kapolres, menaikkan marwah dan citra institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum.

Laporan : Edwin Tatipang

Tags: