REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K mengeluarkan peringatan ke masyarakat untuk tidak menjual dan menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gowa saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Dimana malam kemarin, ratusan petasan berbagai merk diamankan oleh Timsus Respek Presisi Polres Gowa di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Sebelumya, Kapolres Gowa telah menghimbau bagi penjual dan pengguna petasan atau mercon tersebut.
“Mengantisipasi masalah petasan, atau mercon ini yang selalu saya sampaikan ke personel saya, bahwa tidak ada yang namanya diperbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan suci ramadhan ini,” tegas Kapolres Gowa.
Kapolres menambahkan jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
“Ini saya sudah warning ke seluruh personel, kalau ada masyarakat yang masih saja membandel menjual petasan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa. (*)
Laporan : Heri Setiadi
Tags: palu
-
Polres Banjarnegara Cek Peternak dan Pasar Hewan Antisipasi Virus PMK
-
Santy Eska, Ketua Yayasan Eska Indonesia Berharap Capaian Prestasi ini Bisa Jadi Inspirasi kaum ibu Indonesia
-
Polsek Watang Sawitto Berbagi Takjil Kepada Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
-
Tiga Menteri dan Kakorlantas Polri Lepas One Way Nasional di GT Kalikangkung
-
Direktur PPSBK Dorong Data SDGs Desa Jadi Bagian dari SDI
-
Sinergitas TNI-POLRI Desa Pangkal Jaya Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Polda Jabar Sambang Warga
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Peresmian Jalur Kereta Api Sulsel, Diresmikan Langsung Presiden RI Joko Widodo
-
Endin SH,MH,CPL Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan di Wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor
-
Careteker Tetapkan SK Tim Penjaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Bogor
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi

