REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.
Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.
Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta. Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.
Sumber : Plh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil
Tags: jakarta
-
Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono Bersama Panwascam Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai 2024
-
Polres Cilacap Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Berikan Bantuan dari Kemensos
-
Lawatan ke Australia, Kasad Letakkan Karangan Bunga di Australian War Memorial
-
Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional Di Kabupaten Mukomuko, Polres Mukomuko Gunakan Metode “Antar Jemput”
-
Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
-
Polsek Pegandon Kawal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
-
Bupati Bogor, Ade Yasin Mengumpulkan Seluruh Jajaran Dari Kepala Puskesmas Camat Danramil Kapolsek, Serta Forkopimcam se-Kabupaten Bogor Mempersiapkan Diri Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
-
Polres Gowa dan Jajaran Polsek Mengawal Aksi Unras Gerak Misi di Batas Kota
-
Kebijakan FGD Mengenai Penyesuaian Subsidi Harga BBM Dan Penyaluran Bantalan Sosial di Polda Kepri
-
Panglima TNI: Tegakkan Hukum Dengan Cara Yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum

