REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Camat Ipuh Epin Masyuardi SP, ketika dikonfirmasi terkait salah seorang Kades diwilayahnya yang diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Pihak Kecamatan telah mengeluarkan Surat Teguran pertama, namun juga tidak di indahkan oleh Kades yang bersangkutan.
“Kami telah melayangkan surat teguran ke dua kepada Kades Pasar Ipuh, dan saya berharap agar yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya sebagai Kades,” ujarnya.
Epin juga menyebutkan bahwa permasalahan ini sudah terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Camat Ipuh.
“Ini sudah terjadi sebelum saya masuk kemari, walaupun begitu saya tetap tangani dan tindak lanjuti sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan desa di kecamatan, karena nanti saya dinilai melakukan pembiaran, ini kan tidak baik,” ungkapnya.
Epin juga berharap agar Kades tersebut segera menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin.
“Segera bayarkan hak hak mereka dan selesaikan semua kegiatan fisik dan laporannya sesuai dengan kesepakatan yang berdasarkan RAB dan Gambar karena kita mengejar DD tahap 3 tahun ini,” Harap Epin.
Ketika disinggung berapa rincian yang harus diselesaikan oleh Kades tersebut, Camat Ipuh mengatakan, kalau untuk rinciannya, saya kurang mengetahui, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh,” ujar Epin.
Seperti dilansir dari Mukomuko News, Surat teguran ke II (dua) yang dilayangkan tersebut diketahui bernomor : 900/361/Kec.2/XI/2021, perihal menindaklanjuti surat teguran I (pertama) dari Camat Ipuh bernomor : 900/346/Kec.2/2021, tanggal 09 November 2021 dan hasil Monev tahap II tanggal 17 November 2021 bahwa setelah teguran I (pertama) tidak ada realisasi dan tindaklanjutnya oleh Kades tersebut.
Adapun Surat teguran ke II (dua) yang dilayangkan oleh Camat Ipuh kepada KadesPasar Ipuh yang isinya meminta kepada Kades Pasar Ipuh untuk segera melaksanakan hal-hal 8 poin sebagai berikut:
1. Membayar honor Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan BPD bulan September sampai dengan Oktober 2021.
2. Untuk segera membayar honor kelembagaan desa, guru Paud, petugas Posyandu bulan September sampai dengan Oktober 2021.
3. Untuk segera membayar kegiatan kelembagaan: Group Kesenian, Majelis Taklim, kegiatan PKK, kegiatan Karang Taruna, LPPD dan APBDes.
4. Segera menyelesaikan kegiatan fisik dana desa tahap II, 4 unit sumur bor sesuai RAB dan desain gambar yang ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2021.
5. Untuk dapat mempertanggung jawabkan dana tahap II yang telah ditarik baik kegiatan fisik baikpun kegiatan non fisik.
6. Untuk dapat mempertanggung jawabkan dan menjelaskan dana tanggap darurat Covid 8% Silpa dan dana lain yang telah ditarik.
7. Untuk dapat mempertanggung jawabkan dana yang telah ditarik dari rekening desa dengan posisi saldo kas desa Rp. 3.287.839.
8. Kepala desa diminta untuk dapat melapor dan mempertanggung jawabkan point-point diatas kepada Bupati Mukomuko melalui Camat Ipuh paling lambat tanggal 23 November 2021.
Untuk diketahui, surat teguran ke II (dua) dari Camat Ipuh kepada Kepala Desa Pasar Ipuh disampaikan dengan tembusan kepada:
1. Bupati Mukomuko.
2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
4. Kapolsek Mukomuko Selatan.
5. Danramil 02-Ipuh.
6. Kapolres Mukomuko.
7. Kepala Kajari Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Tags: mukomuko bengkulu
-
Babinsa Koramil 1714-05/Beoga Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Distrik Beoga
-
Polres Mukomuko Ajak Insan Pers Berkolaborasi Dalam Menciptakan Suasana Sejuk dan Kondusif Jelang Pemilu di Kapuang Sati Rantau Batuah
-
Babinsa Kokonao Bantu Pemasangan Kubah Masjid An-Nur
-
Dari Istana ke Dapur: Saat Kebijakan Prabowo Mengisi Piring Rakyat Kecil Oleh: Firli Widiawan
-
Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H PPOPM Liburkan Atlet Selama Dua Pekan
-
Menparekraf Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor di Lingkungan Kemenparekraf
-
Heboh Antrean Vaksinasi Massal di Medan
-
Semangat Merah Putih di Perairan Tobelo : SATPOLAIRUD Polres Halut Bagikan Bendera dan Sosialisasi Keselamatan Laut
-
Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT ke-60
-
Jual Wanita Untuk Jadi PSK, Polres Mukomuko Tangkap 2 Pelaku TPPO


