Tenaga Ahli Dan Pendamping Desa Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Dalam Membangun Daerah

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Bupati Mukomuko melalui Asisten 1 DR.Abdyanto seusai Rakor Percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2022 Kabupaten Mukomuko di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko, Kamis (20/1/22).

Lebih lanjut mengatakan,”apa yang diharapkan oleh Bapak Bupati Mukomuko terkait dengan percepatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) di seluruh desa se kabupaten Mukomuko,” paparnya.

Selain itu DR.Abdyanto berharap kepada para Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Kabupaten Mukomuko untuk bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah,” sebagai mitra strategis dari pemerintah daerah dalam mewujudkan kelancaran dan kesuksesan setiap program dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dirasakan selama ini masih ada kendala dan pemahaman dari Pemerintah Desa yang keliru, sehingga Perdes APBDes itu belum ditetapkan sesuai tahapan / tepat waktu,” mari satukan persepsi, kita samakan persepsi bahwa kendala itu sebenarnya bukan kendala karena seyogyanya jika ada regulasi pusat ke daerah yang menuntut adanya perbaikan terhadap dokumen dokumen tentunya ini berjalan,tidak serta Merta mundur, tidak kebelakang, jadi Perdes APBDes disaat tahun anggaran yang berjalan sebelumnya sudah harus ditetapkan, artinya Perdes APBDes untuk tahun berikutnya dibulan November atau Desember itu sudah ditetapkan oleh desa, sehingga kegiatan desa di awal tahun sudah bisa berjalan atau dilaksanakan oleh masing masing Pemerintah Desa,” harap Abdyanto.

Ditempat yang ini sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Haryanto menyampaikan,” kegiatan ini untuk melakukan percepatan percepatan dalam rangka pelaksanaan APBDes, DD, ADD disemua desa kabupaten Mukomuko, diharapkan kepada semua pendamping yang ujung tombak didesa dalam membina desa dikabupaten Mukomuko, bisa bersinergi dalam melakukan percepatan percepatan sesuai aturan yang sudah ada, sehingga kita tidak menunggu, agar kawan kawan didesa tidak lagi berasumsi nunggu ini, nunggu itu, ini yang tidak kita inginkan,” sebutnya.

Aturan sudah jelas,Regulasi sudah jelas tinggal dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” kita ingin pelaksanaan APBDes ini tepat waktu dan berjalan sesuai yang kita harapkan, kalo bisa di Januari ini kita sudah selesai semuanya, dan tinggal pelaksanaan di desa desa dalam melaksanakan Dana Desa, karena DD tahap 1 seyogyanya sudah bisa diambil oleh desa, mohon desa untuk proaktif dan bersinergi dalam melakukan percepatan percepatan karena Perbubnya sudah siap, mari kita sama sama proaktif, desa sendiri melakukan percepatan dalam menyusun APBDes nya segera mungkin,” harapnya.

Baca juga:  Ringankan Beban, Pemdes Resno Salurkan BLT DD Tahap II 2026 Kepada Warganya

Kepala Dinas PMD mengajak Tim Pendamping Kabupaten, Kecamatan dan Desa tetap bersinergi, bersama dan berkolaborasi dengan Dinas PMD Kabupaten,” bersatu padu, satu persepsi, satu pandangan, untuk sama-sama memberdayakan masyarakat yang ada didesa, baik itu dalam segi administrasi, dalam menerapkan aturan aturan dari Pusat dan Daerah, sehingga kita bisa memberikan pemahaman agar Desa tidak ragu ragu lagi, tidak ada keraguan dalam melaksanakan Dana Desa, kawan kawan pendamping tetap semangat dalam memotivasi Desa untuk bersinergi sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada untuk tujuan kita bersama dalam membangun Desa,” pungkasnya.

Sementara itu ketua Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mukomuko Aswanto kita akan lakukan apa yang menjadi arahan pada rakor tadi, dimana kita akan melakukan percepatan percepatan kepada Desa untuk melakukan menyelesaikan penyusunan APBDes tepat waktu lebih cepat dari tahun kemaren, karena adanya Perpres dalam menyesuaikan dengan Regulasi yang ada, dalam upaya kita bersinergi dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap kepada kawan kawan Pendamping Desa bisa mendamping desa binaannya agar tahapan tahapan yang harus dilakukan Desa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” kedepan DD yang dimasukan dalam APBDes itu tepat sasaran,sesuai dengan Regulasi yang ada, dan kita berharap rekan rekan pemerintah desa tetap dan selalu berkoordinasi dengan pendamping desa, mungkin ada regulasi yang belum dipahami desa bisa dikoordinasikan dengan pendamping desa, dalam membantu Pemerintah Desa supaya apa yang dilakukan dalam upaya dan tujuan kita tepat sasaran demi kebersamaan kita untuk membangun desa serta sebagai upaya kita bersama dalam tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko,” tutupnya.

Hadir dalam Rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko diwakili Asisten 1 DR Abdyanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Haryanto SKM, Kabid Pemdes DPMD M.Fadly S.STP, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mukomuko Aswanto S.Sos, Partomuan Harahap, Jasman ST dan kawan kawan serta seluruh Pendamping Desa Kecamatan Sekabupaten Mukomuko.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: