REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selasa 28 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BETY dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa BETY pada pokoknya yaitu:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
- Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Medco E&P, BPMA & Pemkab Perbaiki Akses Jalan Warga Pedalaman Aceh Timur
-
Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat Salurkan Bantuan Perlengkapan Taman Kanak Kanak
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Bupati Tapsel Minta 46 Orang Penerima Manfaat BSPS Dilayani Dengan Maksimal
-
Syukuran HUT Ke-37 Yasarini di Lanud Sultan Hasanuddin, Danlanud: Komitmen Majukan Pendidikan Wujudkan Generasi Unggul
-
Polsek Pegandon Kawal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
-
Turun ke Desa dan Sapa Masyarakat Batangtura Sirumambe, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Ajak Ramai-ramai Ikuti Vaksinasi
-
Peringati Hari Pahlawan 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera
-
Walikota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Yang ke-76 Secara Virtual di Aula Daulay Simorangkir, Makodim 0212/TS
-
Bakamla RI Hadiri Vietnam Coast Guard and Friends 2022


