REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selasa 28 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BETY dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa BETY pada pokoknya yaitu:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
- Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Simak Pidato Presiden
-
Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Gubernur Jalankan Peran Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
-
Dua Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Polsek Kemang Polres Bogor Dalam Operasi Antik 2023
-
Wujudkan Jalan Raya yang Aman dan Humanis, Polres Halut Gelar Operasi Keselamatan Kie Raha 2026
-
Turnamen SMPN 5 Cup Yang Ke-IV Kembali Di Gelar
-
Prajurit TNI Tiba Di Australia Laksanakan Latihan Militer Multinasional 10 Negara
-
Cukupi Kebutuhan Air Bersih Labuan Bajo, Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan SPAM Wae Mese II
-
Sinergi Lintas Kementerian, Mendes Yandri Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
-
Bupati Tapsel Kembali Turun Ke Desa Menyapa Warga
-
Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Dinas Kominfo Gelar Donor Darah

