Terkait Kasus Pungli 18% Dana Desa Tahun 2023 Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Diduga Terlibat

REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Terkait kasus pungli 18% dana desa tahun 2023, Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan terlibat di dalamnya, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Anggaran Sumatera Utara (LPA), Rahmat Hidayat Rambe,SH.kepada wartawan media Reaksi Media.Com, Jum’at (27/12) di Ruang Kerjanya.

Kasus pungli 18% dana desa tahun 2023 sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tipikor Medan.

Adapun modus untuk menyelesaikan kasus tersebut Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan,SL melakukan pemeriksaan atau audit dana desa tahun 2023 tersebut.

Dari hasil audit tersebut Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan ditemukan kejanggalan penggunaan dana mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Menurut Analisa Rahmat Hidayat Rambe SH sudah pasti ditemukan kerugian negara dari Pengelolaan dana desa tahun 2023, karena setiap desa dipungli 18%, tentu Kepala Desa akan membuat SPJ yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga piktif.

Ditambahkan Rahmat Rambe, Kepala Desa “dipaksa” mengembalikan 18% yang telah dipungli berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan.

LPA Sumut akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta.

Laporan : Rosliani

Baca juga:  Pemko Padangsidimpuan Salurkan Lagi Bantuan Pangan Cadangan Beras Tahap II

Tags: