Tertibkan Kendaraan Tidak Sesuai Spektek dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Mukomuko Gelar Razia

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Sat Lantas Polres Mukomuko kembali mengadakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mukomuko, Senin (21/2/22).

Dalam penertiban tersebut, Satlantas Polres Mukomuko mengeluarkan Surat Tilang sebanyak 129 surat tilang dan mengamankan sebanyak 56 unit ranmor yg tidak sesuai spektek dan menggunakan Knalpot Bising, dibawa ke Mako Satlantas Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama SIK MH mengatakan,” penertiban kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi dan teknik yang terutama berkaitan penggunaan knalpot yang tidak standard (brong),” paparnya.

Selain itu Kasat Lantas Polres Mukomuko mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas,” kami dari satlantas polres mukomuko menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas bermula dari adanya pelanggaran,” himbau Kasat Lantas Polres Mukomuko.

Aturan bising knalpot ini diatur dalam Permen LHK no.56/2019, untuk mobil,mobil barang,dan sepeda motor, namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen dijalanan.

Dipasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor dijalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (meliputi kaca spion, klakson,lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban) sebagaimana daksud dalam pasal 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Kapolsek Parangloe Terus Monitoring Lokasi Kerawanan Longsor dan Banjir di Wilayahnya

Tags: