REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Penggunaan knalpot racing atau yang lebih dikenal dengan knalpot “Brong” telah menjadi perhatin serius dibeberapa daerah di Sulawesi selatan akhir-akhir ini.
Tak terkecuali di wilayah hukum polres pinrang, penggunaan knalpot brong juga menjadi polemik karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga serta menimbulkan polusi udara tentunya.
Menindak lanjuti hal ini Polres Pinrang telah melakuan beberapa langkah untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong oleh pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat,dengan tujuan mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk menggunakan knalpot standar dan tidak menggunakan kenalpot brong karna sementara ini masih dalam tahap sosialisasi serta 1 bulan kemudian akan dilakukan penindakan (tilang). Senin (22/01/2024)
Puluhan personil Polres Pinrang dari berbagai fungsi diterjunkan dibeberapa lokasi untuk lakukan penertiban,yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Muhammad Yusuf Badu,S.H bersama Kasat Lantas AKP Lukman dan personil polres pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K menjelaskan penertiban knalpot brong tidak hanya terkait penegakan hukum saja, penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat atas dampak penggunaan knalpot tidak standard ini yang telah mengganggu ketertiban serta ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Kapolres Pinrang menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan. Selain itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot ”brong” juga dilakukan terhadap para pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak standard ini.
”Banyak masukan dan saran yang kita terima tentang penggunaan knalpot brong ini, hampir disetiap gelaran Jum’at Curhat maupun sosialisasi rutin yang di lakukan Sat Binmas dan Unit Dikyasa Lalu Lintas permasalahan knalpot brong menjadi topik utama aduan dari masyarakat, ” ungkap Kapolres.
Hasil pantauan dilapangan kegiatan penertiban yang dilakukan ini berhasil menjaring 29 unit sepeda motor yang mana merupakan hasil penertiban knalpot brong.
”untuk sementara ini seluruh kendaraan yang sudah diamankan di Mapolres Pinrang boleh diambil dengan kententukan membawa dan memasang kembali kenalpot standarnya”. pungkas Kapolres.
Untuk informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Gus Halim Canangkan ASN BerAKHLAK dan Agen Perubahan Kemendes PDTT
-
83 Calon Anggota Polri Ikut Pendidikan di SPN Polda Sulteng
-
Presiden Akan Serahkan Bansos hingga Silaturahmi dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja
-
Pasca Banjir Bandang Kota Batu, Menteri Basuki Perintahkan Perlebar Alur Sungai dan Relokasi Rumah di Bantaran
-
Kapolresta Cilacap Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Pulau Nusakambangan
-
Hadiri Sesi Leader’s Insight FEKDI 2023, Wapres Paparkan Strategi Digitalisasi Menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN
-
Dalam Kondisi Hujan Pun Kapolres Muaro Jambi Laksanakan Apel dan Patroli Bersama Serta bagikan sembako
-
Berkas Perkara Lengkap, JPU Kejari Mukomuko Tunggu Jadwal Sidang Kasus Tipikor RSUD Mukomuko
-
Polres Tanjungperak Sampaikan Pesan Pemilu Damai Melalui Jumat Curhat
-
Cek Harga Minyak Goreng, Kasad Blusukan ke Pasar

