REAKSMEDIA.COM | Halmahera Utara – Paska pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sejak 27 November lalu hingga memasuki Pleno rekapitulasi berjenjang oleh KPU kabupaten Halmahera Utara hingga pada penetapan hasil perolehan suara, tidak tampak terjadi pelanggaran yang subtantif dalam perspekrif Hukum Pemilu.
Sukitman Asgar SH, MH. Akademisi Universitas Hein Namotemo saat ditemui dikediamannya Senin 09/12/2024 mengatakan, dalam sejarah Pilkada, tahun 2024 saat ini dianggap Pilkada yang benar-benar menerapkan Asas Pemilu yang Luber dan Jurdil, walaupun dalam pleno berjenjang hingga penetapan terdapat beberapa Saksi Paslon yang kalah tidak menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi, namun menurutnya hal itu hanya pada persoalan tekhnis yang tidak berpengaruh sama sekali terhadap hasil. Sehingga peluang untuk diterima MK sangat kecil.
“Kemenangan Piet Kace sudah Restu Ilahi yang nantinya membawa cahaya dan pelangi bagi kedamaian dan kesejahteraan negeri Hibualamo” Ujar Sukitman yang Juga Ketua Program Studi Hukum Unhena itu
Ditambahkan Sukitman walau demikian negara membuka ruang bagi Paslon yang dinyatakan kalah untuk menguji di Mahkamah Konstitusi bila diduga telah terjadi pelanggaran.
“Silahkan saja itu Hak, tapi bagi saya nol koma sekian persen diterima. Karena di MK itu diuji sangketa Hasil bukan Proses, bila jarak melebihi dari ambang batas 2℅ itu sulit diakomodir. Apalagi ditengah Penyelenggaraan Pilkada serentak yang begini banyak, maka Majelis akan melihat pelanggaran yang benar-benar subtansial bukan sekedar tekhnis, dimana perlu terpenuhinya syarat formil dan materil secara kumulatif, kalau terpaut jauh seperti yang ada di Halmahera Utara saat ini kemungkinan besarnya diabaikan atau ditolak MK. Ujar Sukitman yang juga salah satu Advokat LBH Hirono ini.

Ketika ditanya terkait dengan Peluang diskualifikasi Paslon 04 Piet-Kace baginya sangat tidak mungkin terjadi. Karena pengaturan tentang diskualifikasi kebanyakan hanya pada Calon Petahana, karena pada petahana adanya kekuasaan dan Program yang bisa dimanfaatkan, tapi kalau pendatang baru seperti Piet-Kace sangat sulit dibuktikan.
“Saya belum membaca materi Gugatan Paslon yang telah masuk dalam Register MK, namun bila dirujuk dalam UU Nomor 10/2016 perubahan atas UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, tidak ada satu norma pun dapat menggugurkan salah satu Calon dari Paslon atau terpilih. Perlu diketahui dalam Hukum dikenal adanya Prinsip Hukum In dubio pro reo. bahwa dalam keragu-raguan Hakim karena ketidak-jelasan aturan atau bukti maka putusan Hakim harus menguntungkan Terdakwa/tergugat. Dengan demikian Ketetapan KPU Halmahera Utara terkait hasil perolehan suara terbanyak Paslon Piet-Kasman dinilai tetap sah tanpa hambatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029,” ungkapnya.
Laporan : Edwin Tatipang
Tags: halmahera utara
-
Bersama A.Irwan Hamid ; Warga Tawer Community ( WTC ) Hadirkan A. Irwan Hamid Dan Sejumlah Komunitas Lainnya
-
Sebanyak 18 Orang Anggota Genk Motor Yang Akan Melakukan Aksi Tawuran Diamankan Polres Bogor
-
52 Warga Klaten yang terkonfirmasi positif covid-19 Dievakuasi ke Asrama Haji Donohudan Untuk Menjalani Isolasi Terpusat
-
Panglima TNI Mutasi 172 Perwira Tinggi TNI
-
Raider 100/PS Melaksanakan Seleksi Untuk Persiapan Latihan bersama Dengan US Army
-
Pasca Kebakaran, Bob Andika Berikan Bantuan Ke Ujung Deleng
-
Polres Mukomuko Gelar Press Conference Tindak Pidana Narkotika, Kapolres : Mari Bersama Lindungi Keluarga Kita Dari Bahaya Narkoba
-
Bupati Nias Barat : ASN Tidak Boleh Menjadi Calon BPD
-
Prajurit TNI AL Lanal TBA Berhasil Temukan Jenazah Nelayan Tenggelam di Perairan Bagan Asahan
-
Serah Terima dan Pisah Sambut Lapas Kelas IIB IDI Kabupaten Aceh Timur





