REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024. Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.
Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang. Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Penkum Kejaksaan
Tags: sulawesi selatan
-
Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG
-
Sebagai Pejabat Baru, Kapolsek Bontomarannu Silahturahmi ke Lapas Narkotika Sungguminasa
-
Dukungan Terhadap Penguatan BUMDesa Makin Luas
-
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan
-
Perbaikan Jalan Pantura Demak 23 Mei-4 Juli, Kasat Lantas Polres Demak: Ini Rute Alternatifnya
-
NAGASWARA Merilis Single Romantis “Sekarang Nanti Dan Selamanya” dari Delon X Ingga
-
Respons Cepat Pasukan Ajusta Tanggap Penanganan Bencana
-
Melebihi Target RPJMN, Gus Halim: Jumlah Desa Mandiri Tembus 6.238 Desa
-
Raperda RTRW Kota Sukabumi 2021-2041 Ditetapkan, Tugas Pansus Selesai
-
Tidak Jengah, Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Terjun Kelapangan Langsung