REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Terkait biaya Pemakaman jenazah pasien Covid-19, banyak sekali masyarakat mengeluh, karena sangat terbeban dengan nominal yang ditentukan untuk biaya dimakamkan ditempat lain berdasarkan permintaan keluarga ataupun bila ditempatkan di lokasi Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Saat dikomfirmasi, Sekretaris Dinas Perkim, Matius Sembiring, SH mengatakan,” soal tarif atau biaya pemakaman Jenazah Covid-19,
“Saat itu kita akui, ada yang melebihi pembayarannya. Karena awal atau gencar-gencarnya penyebaran, Virus itu paling ditakuti. Jadi untuk pemakaman jenasah pasien akibat Covid.”
“Petugas kita kurang, saat itu susah diambil,”ujar Matius Sembiring, SH,Senin (23/08/2021). di ruang kerjanya Kantor dinas Perkim Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Matius menambahkan,”selain dimakamkan di TPU Salit. Ada juga yang dimakamkan diluar TPU. “Itupun atas permintaan keluarga. Nah, saat itu ada yang bayar lebih, namun sekarang ini. Ada juga yang bayar dibawah dari standar,” imbuhnya, Bahkan ada juga yang cuma bayar 4 juta.”
“Gimanalah kalo keluarga pasien sudah minta tolong gak ada biaya. Kuitansinya ada koq, masih kita simpan semuanya,” timpal Kabid Pemakaman, Evi br. Sinuraya terkesan membela diri dan sibuk menelepon.

Ketika disinggung terkait nama-nama petugas pemakaman sesuai Surat Keputusan (SK). Evi menyebut hanya 4 orang yang masuk SK.
“Sebenarnya petugas pemakaman ada 12 orang terbagi dalam 2 tim. Namun yang masuk SK hanya 4 orang. Selebihnya langsung dibayar cash. Sebab kalau semua di SK kan, pasti membutuhkan anggaran,” bebernya.
Dijelaskan Matius, anggota dewan juga telah mengusulkan agar biaya pemakaman jenazah yang bukan pasien Covid di TPU Salit sebesar Rp. 10.750.000,- terlampau mahal. “Dirapat kemarin di kantor dewan, mungkin akan ditetapkan sebesar Rp. 4.5 juta. Ini masih dalam tahap penyusunan Perda,” ujarnya.
Untuk jumlah jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan di Salit jumlag totalnya sekitar 110 orang. “Namun sesuai laporan atau yang terdaftar ada 117 orang, dan 5 orang lagi, batal dimakamkan di Salit,” sebutnya.
Sementara untuk biaya kebersihan atau perawatan rutin TPU seperti membabat rumput dan lain sebagainya, masih mengikuti sistem tenaga harian lepas. “Kita masih pakai tenaga Aron (pekerja harian). Sebab dananya belum dianggarkan,” tutup Matius.
Kebijakan yang semestinya dijalankan sesuai regulasi yang ada, namun pada praktenya dilapangan, diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi. Ibarat pribahasa mengatakan ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula’. Kalimat ini patut dialamatkan kepada keluarga jenazah pasien Covid-19 di Tanah Karo.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Upaya Meningkatkan Ekonomi UMKN, Disdagin Gelar Kecamatan EXPO Di Dramaga
-
Hadiri Tarhib Ramadan 1443 H, Wapres Ingatkan Pegawai Setwapres untuk Tingkatkan Hubungan dengan Allah dan Manusia
-
Kurangnya Pengawasan Dinas Perkim sehingga Kontraktor Diduga Bekerja Tidak Sesuai Spek
-
PKTD Genjot Produktifitas di Desa
-
Kumpulkan Data, Kapusjarah Polri Kunjungi Makam Sultan Hasanuddin
-
Kemendagri Minta Pemprov Jabar Berkomitmen Tangani Stunting
-
Sukseskan PON XX 2021 Papua, Kemendagri Masifkan Gerakan Pembagian Masker
-
ASN Kemendagri Dibekali Kompetensi Berbasis Digital
-
Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid Meninjau Langsung Makanan Bergisi Gratis di 2 Yakni Fasilitas SMP 2 dan SMK 2
-
Sekjen Kemendagri Lantik Wakil Rektor IPDN dan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemendagri


