REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.
Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.
Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Hanapi
Sumber : Kasi Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Andi Reza Pahlawan ; Kasat Reskrim Polres Pinrang Gelar Buka Puasa Bersama Ikatan Wartawan Online (IWO)
-
Polres Bogor Gelar Simulasi Pengamanan Kota untuk Hadapi Pilkada Mantap Praja 2024
-
Sinergi Bhabinkamtibmas Dengan Perangkat Desa di Wilayah Hukum Polsek Nanggung Wujud Kemitraan
-
Hari Jadi ke-73 Polwan RI, Kapolri: Jadilah Srikandi Polri yang Membawa Harum Nama Institusi
-
Lakukan Pengecekan Wilayah Hukum Polsek Nanggung Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
-
PPM-LVRI Hadir Menyambut HUT Kostrad yang Ke-61
-
Pastikan Tepat Sasaran, Kapolres Pati Sidak Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Candi di Gereja Santo Yusuf Pati
-
Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk
-
Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma
-
Hadiri Musrenbang, ini Harapan Kapolsek Parangloe