REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.
Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Hanapi
Sumber : Kasi Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Polsek Parung Melakukan Pengejaran Pelaku Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di Bojong Sempu Parung Kabupaten Bogor
-
Bambam Tegaskan Akuatik Akan Fokus Pembinaan Atlet Berkelanjutan
-
Jelang Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Siapkan Jalan Nasional dan Jalan Tol di Banten dan Lampung
-
Presiden Jokowi Terima Tony Blair di Istana Merdeka
-
Mahasiswa Dapat Berperan Besar dalam Menyukseskan Program Kementerian ATR/BPN
-
Pemkot Sukabumi Lakukan Pengendalian Inflasi Jelang HKBN dan Nataru
-
Sat Lantas Melaksanakan Gatur Pagi Berikan Pelayanan Keselamatan Terhadap Anak Sekolah
-
Langgar Prokes, Kapolsek Weleri Lakukan Penindakan PPKM Level 2
-
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Natkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka
-
Camat Negara Batin Tinjau Belajar Tatap Muka


