REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.
Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Hanapi
Sumber : Kasi Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Cegah Penularan PMK, Anggota BHabinkamtibmas Pantau Peternakan Sapi
-
Ringankan Beban Warganya, Pemdes Kotapraja Salurkan BLT DD Tahap II Kepada 25 KPM
-
TNI Kerahkan Yon Zipur I/DD Pasang Jembatan Bailey Penghubung Tapsel-Tapteng
-
Dukung Percepatan Pembangunan, Mendagri Minta Kepala Daerah Berdayakan PKK
-
Cooling System Jelang Pemilu, Kapolres Mukomuko Gelar Tatap Muka Dengan Jajaran Forkompincam dan Tokoh Masyarakat
-
Atep Dukung Pembangunan Sport Center Rancabungur
-
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Petugas Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Tes Urine
-
Polres Bogor Bersama Bupati, Laksanakan Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 Dan Cek Bis Medal Jaya di DISHUB Kabupaten Bogor
-
Keluarga Besar Madawa Kecamatan Ciampea Mengadakan Kegiatan Bakti Sosial
-
Kali Pertama Ketua KNPI Tapsel Pertemukan Insan Pers Dengan Bupati Tapsel.

