REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Geram dengan tindakan Yonatan Nandar, membuat barisan pengacara TIM ADVOKAT BHINEKA TUNGGAL IKA, menempuh langkah hukum di Polres Jakarta Selatan, Senin siang (29/8). UU ITE dilekatkan berikut bukti ucapan Yonatan Nandar di konten YouTube.
Tidak peduli dengan profesi Yonatan Nandar sebagai pengacara, Emanuel merasa ucapan rekannya itu membahayakan kesatuan berbangsa. Terlebih menyinggung berbau SARA.
Akhirnya setelah mempelajari ucapan Yonatan Nandar di konten YouTube, tim cara TIM ADVOKAT BHINEKA TUNGGAL IKA sepakat membuat laporan ke polisi.
“Isi postingannya jelas sangat berbahaya, bagi yang menonton dan mendengarnya. Bahayanya berpotensi menyulut kebencian pada agama tertentu, dengan tanpa hak dan melawan hukum. Tentu saja hal seperti itu adalah bahaya bagi integritas kebangsaan kita yang saat ini sedang sangat keras dijaga oleh nrgara dan pemerintah,” papar Emanuel.
Bahkan Emanuel menganggap Yonatan Nandar harusnya cerdas menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat bagi rakyat.
“Pernyataannya sangat membahayakan, dan menyulut kebencian kepada sesama warga bangsa. Sudah sangat berbau SARA,” geram Emanuel.

Dijelaskan Emanuel bahwa postingan YouTube pada 26 Agustus 2022, menyebut kasus pembunuhan terhadap brigadir Josua adalah kasus dengan circle Kristen. Karena semua yang terlibat dengan kasus tersebut dari tersangka, sampai kuasa hukumnya adalah orang kristen.
Dari pernyataan itu, si pemilik akun sambil mengutip ayat kitab suci, menafsirkan kasus ini adalah upaya kristianisasi oleh orang kristen.
“Secara silogisme, penalaran dengan premis awal yang dibangun oleh pernyataan tersebut, tidak memiliki hubungan di bagian konklusi. Sebab tidak ada keterkaitan fakta hukum dan proses hukum, dengan tuduhan upaya kristianisasi oleh orang kristen terhadap umat beragama lain,” tegas Emanuel.
Apalagi yang membuat Emanuel geleng kepala, si pemilik akun mengatakan fakta soal postingan Angel Lelga terhadap mantan pengacara Bharada E. Yakni menghubungkan dengan misi kristianisasi.
“Sekali lagi dua fakta yang tidak memiliki keterkaitan. Sebab yang terjadi antara Angel Lelga dengan mantan kuasa hukumnya, diatur oleh kode etik profesi. Kalau pemilik akun tersebut adalah seorang pengacara, seharusnya dia paham. Bahwa hubungan antara klien dan kuasa hukumnya, adalah hubungan yang bersifat rahasia dan tentu ada etik yang mengaturnya,” ujar Emanuel.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Dalam Sehari, Dua Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal di Sungai
-
Masyarakat Pengguna Jalan Keluhkan Sampah Dipinggir Jalan Utama
-
Tim Itwasda Polda Sulsel Gelar Supervisi dan Sosialisasi Dumas Presisi di Polres Gowa
-
Hadiri Sesi Leader’s Insight FEKDI 2023, Wapres Paparkan Strategi Digitalisasi Menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN
-
Mendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kemendagri dan BNPP
-
Menteri Basuki: Fokus Penghijauan Jalan Bypass Bandara International Lombok – Mandalika
-
Pemdes Manjunto Jaya Kembali Salurkan BLT DD di Moment Dirgahayu RI ke 77
-
Diterima Menpora Dito, Panitia Formula E Tahun 2023 Jakarta Paparkan Persiapan
-
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Empat Raperda
-
Permudah Akses Keluar Masuk Hasil Kebun Petani, Anggota DPRD Mukomuko Mustadin Bantu Perbaikan Jembatan Sawmil Manjunto Jaya



