REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Tim Gabungan TNI, Brimob, anggota Polsek memberi tindakan keras pelanggar prokses demi mencegah covid 19.28/6/21.
Polres Muaro Jambi, TNI, Brimob dan anggota Polres Muaro Jambi serta Sat Pol PP gelar Perbup 51 tahun 2020.dalam pelaksanaan prokes tempat wilayah Kec Mestong Kab Muaro Jambi untuk dapat menekan penyebaran covid 19 dengan cara tindakan tegas, pus up, menyapu, mengucapkan Pancasila.
Anggota Polsek Mestong, TNI( anggota Koramil Mestong ) Brimob dan Sat Pol PP,dari Kecamatan Mestong melakukan operasi yustisi agar masyarakat sadar akan pentingnya pola 3M dan setiap masyarakat yang melewati jalur operasi yustisi tersebut diingatkan serta tindak disiplin. untuk penerapan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Selain melakukan penindakkan anggota juga membagikan masker kata tim IPDA. Sazeli Kanit Binmas Polsek Mestong .
Sudah beberapa lokasi wisata yang ada di Kabupaten Muaro Jambi yang dicek pelaksanaan prokesnya, dan polisi masih menemukan ada beberapa pengunjung melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan kami tindak dengan memberikan hukuman seperti push up dan lainnya kepada masyarakat yang melanggar.
Kabupaten Muaro Jambi merupakan daerah zona MERAH dan Karena mobilitas warga Muaro Jambi ke Kota dan sebaliknya cukup tinggi, maka kita harus siap untuk mengantisipasi nya sehingga kasus lonjakan COVID-19 di Kabupaten Muarojambi tidak meningkat dan bisa ditekan.
Laporan : Dody
Tags: muaro jambi
-
Pengedar Dan Bandar Ganja Di Kota Padangsidimpuan Berhasil Di Bekuk
-
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi, Saksikan Vaksinasi 15 Ribu Warga 7 Kabupaten Kepri
-
Pelihara Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024, Iptu Hendri Sastrawan S.Sos Hadiri Giat Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Vertikal Kecamatan Pondok Suguh
-
Bupati Pinrang Pimpinan Apel Gabungan Mengawali Hari Pertama Masuk Kerja
-
Diduga Selingkuh Hingga Motornya Diamankan Warga, Pelaku Malah Buat Laporan Palsu di Polisi
-
Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata
-
Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air
-
Tanamkan Kedisiplinan Kepada Anggota Banser, Babinsa Koramil Sutojayan Ajarkan Peraturan Baris Berbaris
-
Dongkrak Pemulihan Ekonomi, Gernas BBI Menggeliat Hingga Level Desa
-
Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang di Pilkada 2024 ; Rilis PT . IPI



