REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.Ik melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos, S.Ik saat dikonfirmasi, mengatakan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling di di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun oleh Tim Gabungaan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan, S.Ik.
“Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin,” ungkap Kombes Mulia, Rabu (14/7/21).
Dijelaskan oleh Kabid Humas, bahwa sekira Pukul 05:00 WIB Tim Gabungan Polda Jambi tiba di areal Kegiatan Illegal Driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.
Kemudian sekira Pukul 05:30 Wib Tim Gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilling yang berada di KM 51 Desa Jati baru Kec. mandiangin, Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.
Selanjutnya sekira pukul 08:00 Wib Tim mengamankan 1 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilingg pada IUOHHK-HTI PT. AAS dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin, Sumsel
“Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling,” ujar Alumni Akpol 1997 ini.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .
“Selanjutnya 17 orang yang di amakan serta Barang Bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini Tim Gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif (Pengrusakan dan penutupan) sumur2 yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat, “tutupnya.
Laporan : Dody
Sumber : Humas Polda Jambi
Tags: jambi
-
Pasca Gempa 6,1 Guncang Jatim, Kemensos Bentuk KSB di Kabupaten Lumajang
-
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26, Kemendagri Ajak Seluruh Pemerintah Daerah Berefleksi
-
Di World Water Forum (WWF) ke-9 Senegal, Menteri Basuki Bermain Angklung Bersama Sejumlah Delegasi
-
TNI Jaga Perdamaian Dunia, Panglima TNI Beri Semangat Dan Motivasi Prajurit TNI di Lebanon
-
TNI Ukir Sejarah: Taruna Akmil Pertama Tempuh Pendidikan Di Australian Defence Force Academy
-
Gus Halim: Jangan Halangi Partisipasi Warga dalam Pembangunan Desa
-
Aksi Heroik TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan
-
Gelar FGD, Polres Puncak Jaya Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam Percepatan Vaksinasi Covid-19
-
Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi
-
Kapolres Lampung Tengah Bersama Bupati dan Dandim 0411 Lampung Tengah Melaksanakan Patroli Malam Takbiran Berskala Besar


