REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Rabu, 23 Agustus 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Rekan rekan media yang saya hormati,
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016);
2. NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan);

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 s.d 11 September 2023.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar).
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
– Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
– Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Untuk informasi lain, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 (lima puluh) Orang.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud
Laporan : Hotma
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Tags: sumatera selatan
-
Menembus Medan Berat, TNI Kirim Bantuan Obat ke Desa Terisolir Pascabanjir Aceh Tengah
-
Pemasangan Kwh Meter Pln Di Sarana Air Bersih (SAB) Desa Kayu Agung Sepatan Diduga Tidak Sesuai Persil Dan Susutkan Anggaran
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Turun Langsung Kunjungi warga & Menyerahkan Bantuan dampak Cuaca Ekstrim
-
Bertemu Wali Nagari se-Padang Pariaman, Mendes Yandri Dorong Hasil Petani Desa Diekspor ke Pasar Global
-
Babinsa Kokonao Hadiri Pertemuan Pengelolaan Cagar Budaya Bersama dengan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat
-
Kapolres Muaro Jambi AKBP. Ardiyanto. SIK. MH. Melalui Virtual Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 Bersama Presiden RI
-
Mendagri Harap KADIN Jadi Mitra Penting Pembangunan Desa dan Perbatasan
-
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
-
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Mewaspadai Kejahatan Gendam
-
Mendesa PDTT: Gotong Royong Warga Desa Terbukti Ampuh Hadapi Wabah COVID-19


