REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu, (MA) selaku Direktur Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Bahwa sebelumnya tersangka (MA) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang, dan Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Tags: sumatera selatan
-
Perlu Langkah Komprehensif dan Konkret Atasi Kasus Perdagangan Orang
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bekerja Sama Dengan Artha Graha Membagikan Perlengkapan Sekolah Untuk Anak-Anak Pegunungan Tengah
-
Bhabinkamtibmas Pandang Pandang Berbaur dengan Mahasiswa Unismuh dalam Kegiatan Kerja Bakti
-
Dansektor 17: TPS3R Solusi Atasi Pengelolaan Sampah Sungai Citarum
-
Korem 012/Teuku Umar Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke-96
-
Aksi Curanmor Gagal Usai Korban Lakukan Pengejaran, Seorang Pelaku Wanita Berhasil di Amankan
-
Ketua Umum Dharma Pertiwi Pusat Mendampingi Ibu Iriana Joko Widodo Meninjau Kerajinan Tangan Tradisional
-
Personel Polres Mukomuko KRYD Patroli Harkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
-
Kapolres Pekalongan Tinjau Langsung Vaksinasi
-
Masyarakat Desa Joring Natobang Sambut HUT RI Yang Ke-77 Dengan Berbagai Perlombaan