REAKSIMEDIA.COM | Medan – Pada Selasa 25 Mei 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status Tersangka atas nama YP di Kota Medan.
Tersangka YP adalah mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Tersangka YP diamankan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: medan
-
Bupati Dan Ketua TP PKK Tapsel Dukung Penuh Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
-
Polda Jateng Siap Amankan Bigmatch PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
-
Koops Udara II Gelar Shalat Idul Fitri 1446 H 2025 M Bersama Masyarakat
-
Gus Halim: Desa Wisata yang Berbasis Pelestarian Alam Lebih Diminati Wisatawan
-
Pemkot Raih Penghargaan Dari Kemendagri RI
-
Polisi Disiagakan di Lokasi Wisata Hingga Makam Antisipasi Kemacetan
-
Kapolda Kepri Cek Pengamanan Malam Takbiran Di Kota Batam
-
Prof. Zulfani Sesmiarni Istri Babinsa, Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di UIN Bukittinggi
-
Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia
-
Peduli Perkembangan Anak, Kapolres Jember Gagas Program “Ayahku Mengajar”

