REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melaporkan data paling mutakhir mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan Ardian pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (6/8/2021).
“Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial,” katanya.
Menurut Ardian, tiga hal tersebut akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden secara berkala. Untuk itu, dirinya meminta agar laporan yang disampaikan harus benar-benar update. Hal itu juga untuk menghindari terjadinya polemik mengenai progres penanganan Covid-19 di setiap daerah.
“Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardian juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.
Adapun Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi itu dilaksanakan untuk memfasilitasi sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan. Sebab, sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.”
Rapat yang dipandu oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan itu menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penangan Covid 19 sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polri Berbagi, Bag SDM Polres Mukomuko Salurkan “1000 Berbagi” di Desa Rawa Mulya
-
Cuaca Ekstrem, Kabupaten Pulau Morotai Dilanda Banjir dan Angin Kencang
-
Tegakkan Perbub No 6 Tahun 2022, Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko Gelar Sosialisasi Penertiban Pakaian Dinas dan Atribut ASN
-
Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
-
Kapolda Jateng Tinjau Langsung Vaksinasi Masal Serentak Indonesia di PT. APF Kaliwungu Kendal
-
Nekat Beroperasi Lagi, Warung Makan Berkedok Prostitusi Disegel Dan Di Pasang Police Line Oleh Polisi
-
Kementerian PUPR Jajaki Minat Badan Usaha Bangun KPBU PLTA Bendungan Tiga Dihaji Sumatera Selatan
-
Uzbekistan, Bogor, Belitung jadi pilihan lokasi Syuting Film “Pengin Hijrah”
-
Kepala Zona Bakamla Tengah Laksanakan Courtesy Call ke Mapolda Sulsel
-
Berkas Perkara Lengkap, JPU Kejari Mukomuko Tunggu Jadwal Sidang Kasus Tipikor RSUD Mukomuko





