REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melaporkan data paling mutakhir mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan Ardian pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (6/8/2021).
“Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial,” katanya.
Menurut Ardian, tiga hal tersebut akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden secara berkala. Untuk itu, dirinya meminta agar laporan yang disampaikan harus benar-benar update. Hal itu juga untuk menghindari terjadinya polemik mengenai progres penanganan Covid-19 di setiap daerah.
“Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardian juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.
Adapun Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi itu dilaksanakan untuk memfasilitasi sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan. Sebab, sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.”
Rapat yang dipandu oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan itu menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penangan Covid 19 sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Operasi Bina Kusuma, Polisi Lakukan Pembinaan dan Tertibkan Pengamen Jalanan
-
Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Resmikan Posbindu Penyakit Tidak Menular Cabang 58 Yonzipur 6
-
Mengukir Konsistensi di Bumi Hibualamo : PLN Tebar ‘Electric Wellness’ sebagai Janji Layanan Penuh Dedikasi di Hari Listrik Nasional ke-80
-
Akhirnya Terjawab; H.Andi Irwan Hamid, S.Sos Berpasangan Sudirman Bungi Diusung Partai Nasdem
-
Muak di Jumpai Wartawan, Kepsek MTSN 2 Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Sembunyi di Dalam Ruangannya
-
SOIna Kabupaten Bogor Matangkan Persiapan Bupati Cup 2026, Targetkan Juara Umum
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Polres Bogor sambang DDS ke warga dalam rangka Menciptakan Harkamtibmas
-
Polsek Bandar Edukasi Pengendara dan Bagikan Masker
-
Waw, Ini Alasan Pasangan Gay Banjarnegara Kenakan Baju Siswa SMK Saat Beradegan Mesum
-
Silaturahmi di Desa Ranah Karya, Sapuan Wasri Diminta Warga Untuk Melanjutkan dan Menuntaskan Pembangunan

