Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah

IMG 20230307 WA0485

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 12:58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.

Adapun DPO yang diamankan yakni: DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. (40 Tahun), Pekerjaan Swasta.

DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00

Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  BKN Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan SKD di Kemendagri

Tags: