REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan dan penusukan, Kamis (2/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25).
“Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda,” kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya pada Selasa (31/8), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat. “Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,” kata Donna.
Dijelaskan Donna motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki pria idaman lain.
“Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan,” tuturnya.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbanya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21).
“Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,”lanjutnya.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok. 
“Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,” ungkap Saksi.
Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.
“Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
“Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, ” pungkas dia.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: banjarnegara
-
Jadi Penguji Sidang, Mendagri Apresiasi Disertasi Hasto Kristiyanto
-
Jajaran Forkopimda Kota Padang Sidimpuan Gelar Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Padang Sidimpuan
-
HUT Bhayangkara Yang Ke-76 Polres Tapsel
-
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 821/Satria Bupolo di Pulau Buru
-
Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Pembersihan Pengecatan dan Rehab Masjid di Kampung Nelayan
-
Memasukan UUD Pers Dalam Kasus Kekerasan Wartawan Polres Tanggamus Akan Koordinasi Dengan Tim Ahli
-
FFWI Tolak Menilai Perilaku Kekerasan atau Perundangan Seksual
-
“Jailangkung Sandekala” Film Horor Yang Menggabungkan Mitos, Ritual dan Drama Keluarga
-
Di Dampingi Rekan Wartawan Sumantri Korban Kekerasan Datangi Polres Tanggamus Pertanyakan Perkembangan Kasus
-
Ajak Jaga Sitkamtibmas Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Buakkang Sambang je Warga Binaannya

