REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Kerja keras Personel Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali membuahkan hasil yang sangat baik, di bawah kepemimpinan Iptu Teguh, Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko, sebanyak 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan, dari 3 tersangka salah seorang yang ditangkap kedapatan memiliki sabu seberat 1 ons.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH Sik kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Mukomuko, Senin (22/11/21).
Lebih lanjut Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH Sik mengatakan, penangkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku, pada ULP yang pertama ada 2 pelaku yang berhasil diamankan pada hari Selasa pukul 22.30 wib di Desa Bunga Tanjung, dimana modus kedua pelaku ini dengan menyembunyikan barang haram tersebut kedalam kotak rokok,” sebut Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, 2 unit HP dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda Nopol BA 2582 JW dan kedua pelaku ini dikenakan pasal 112 (1) Jo 127 (1) UU No 35 2009 tentang narkotika .
Pada tersangka lain dikasus yang sama, Satres Narkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Bukit Solang Kecamatan Lubuk Pinang ” Seorang pelaku saat ditangkap anggota dan dilakukan pengeledahan di TKP ditemukan 2 paket besar dan 1 paket sedang sabu yang dibungkus dalam plastik kuning dan dibungkus lagi dengan plastik hitam yang disimpan dibawah jok sepeda motor, dimana rencananya sabu tersebut akan diedarkan di kabupaten Mukomuko,” papar Kapolres.
Dari pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 ons, 1 unit HP serta satu unit sepeda motor dan pelaku ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No 35 thn 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Keberhasilan yang dapat diungkap dari personel Satres Narkoba Polres Mukomuko mendapat apresiasi dari Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH Sik, karena barang bukti sabu yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar yang berhasil/pernah diungkap oleh Polres Mukomuko.
Dari indikasi penangkapan pelaku dan sabu yang lumayan besar yang berhasil diamankan tersebut, Kapolres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba, kami berpesan kepada seluruh masyarakat dikabupaten Mukomuko untuk saling mengawasi keluarga yang dicintai, bilamana ada keluarga yang ditenggarai menjadi korban penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan dan laporkan kepada pihak berwajib untuk dapat kita tidak lanjuti kepada orang orang yang berpotensi jadi korban penyalahgunaan narkoba ini agar segera kita selamatkan,” himbau Kapolres.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Pelajar di Kota Yogyakarta, Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
-
Dukung Vaksinasi Covid 19, Babinsa Koramil Wlingi Dampingi Warga Binaannya
-
Pilkades Damai Calon Kades Ucap Ikrar Damai Di Kantor Desa Ture
-
RTLH, Rumah Baru Harapan Baru, Bapak Jamal Umaternate Terharu dengan Bantuan TMMD Kodim 1510/Sula
-
Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
-
Berikan Nasihat Pernikahan untuk Kaesang-Erina Gudono, Wapres Pesan Jaga Pernikahan dengan Cinta, Kasih Sayang dan Pengertian
-
Masyarakat Protes Penebangan Liar di Wilayah Wisata Guci Tegal
-
Mobil AWC Polres Brebes Bantu Padamkan Api di Ruko yang Terbakar
-
Publikasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor


