REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri menegaskan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1/2022).
Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.
“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara,SH.,MH: Mari Kita Merenungkan Perjuangan Dan Pengorbanan Para Pahlawan Kita
-
Polda Jateng Amankan 2 Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini
-
Dharma Wanita Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Bakti Sosial
-
Satu Tahun CKG, Wamen Viva Yoga: Masyarakat Sehat Negara Kuat Produktifitas Meningkat
-
Dampingi Jokowi di Seremoni Penutupan Atap Stadion Indoor GBK, Erick Thohir: Pertama dan Terbesar di Indonesia
-
Kapolres Gowa Hadiri Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Gowa
-
Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Berikan Rasa Aman, Kapolres Bersama Dandim 1404 Pinrang Patroli Gereja
-
Hasil Survei Patahan Aktif Gempa Bumi, Bappeda Gelar Ekspos
-
3 Oknum Pengganggu Bayaran Diamankan, Manajemen Hotel Fairmont Mengutuk Keras Aksi Tidak Bertanggung Jawab





