REAKSIMESIA.COM | Mukomuko – Polres Mukomuko memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya unggahan di media sosial yang mencatut nama institusi dan menampilkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Unggahan tersebut beredar menggunakan akun bernama *@humaspolresmukomuko* serta menggunakan logo dan atribut yang seolah-olah merupakan bagian dari Humas Polres Mukomuko. Dalam unggahan itu tercantum informasi DPO dengan keterangan untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap maupun diserahkan kepada Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Polres Mukomuko menegaskan bahwa akun tersebut *BUKAN* akun resmi Humas Polres Mukomuko.
“Akun tersebut bukan akun resmi Humas Polres Mukomuko. Oleh karena itu, informasi yang dipublikasikan melalui akun tersebut tidak dapat dianggap sebagai informasi resmi yang dikeluarkan oleh Polres Mukomuko,” tegas Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Septa Zico Fririo, S.H.
Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan akun yang mengatasnamakan kepolisian. Penggunaan nama, logo, maupun atribut kepolisian pada sebuah akun media sosial tidak serta-merta menjadikan akun tersebut sebagai kanal resmi institusi.
“Kami menegaskan, informasi yang disampaikan melalui akun tersebut, termasuk mengenai daftar pencarian orang atau DPO, jangan langsung dianggap sebagai informasi resmi dari Polres Mukomuko sebelum dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ipda Septa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri, penghakiman, ataupun menyebarkan identitas seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa kepastian resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial. Jangan terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan suatu informasi hanya karena menggunakan nama dan atribut kepolisian. Pastikan terlebih dahulu sumbernya, cek kebenarannya,” tambah Ipda Septa.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, bahkan berpotensi merugikan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam unggahan tersebut.
Polres Mukomuko berkomitmen akan terus memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan hanya melalui kanal komunikasi resmi.
“Saring sebelum sharing. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Apabila menemukan informasi yang mengatasnamakan Polres Mukomuko, silakan lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” pungkasnya.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Penutupan dan Penyerahan Bulan Dana PMI Kabupaten Pekalongan
-
Duduk Bersama Pemerintah Kecamatan Parigi, Ini Yang di Sampaikan Kanit Intelkam
-
Babinsa Jajaran Kodam III/Slw Dibekali Perangkat Prajurit Pasukan
-
Kapolres Pematangsiantar: Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolri
-
Penyaluran Bantuan BLT Kepada 117 KPM Di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula
-
Polisi Siapkan Skema Alternatif Rute Jakarta-Bandung Saat Arus Balik
-
Gelar Vaksinasi Di Kota Semarang, Kapolda Jateng Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Semarang
-
Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia
-
Berbagi Kebaikan di Hari Raya Idhul Adha, Kodim 1417/Kendari Gelar Pemotongan Hewan Kurban



